BANTENRAYA.COM – Anggota Ditrektorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan itu, Polda Banten mengamankan seorang pelaku berinisial RW dan barang bukti sebanyak 36,6 gram narkoba jenis sabu, serta 13 butir pil ekstasi.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Imam Imamuddin membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkoba, di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut.
“Iya TKP nya di kontrakan di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang,” katanya dalam keterangan resminya pada Jumat 2 Agustus 2024.
Baca Juga: Coklat Extra Silaturahmi 2024, Panggung Hiburan Bagi Warga Lebak Akan Segera Hadir
Iman menerangkan, dalam penangkapan di rumah kontrakan itu, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti narkoba.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto kurang lebih 36,6 gram, dan 13 butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi,” terangnya.
Iman menambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap RW, diketahui narkoba tersebut merupakan milik seorang bandar yang telah diketahui identitasnya.
“Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dikuasai adalah milik temannya yang bernama Roni alias Khaja (DPO),” tambahnya.
Baca Juga: Mayat Diduga WNA Ditemukan di Pantai Marbella Anyer, Tinggalkan Surat Wasiat
Iman menerangkan, puluhan gram sabu-sabu dan belasan pil ekstasi itu, rencananya akan dijual sesuai dengan arahan temannya.
“Untuk diedarkan sesuai arahan dari Roni. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Banten,” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.***















