BANTENRAYA.COM – MMR (20) warga Kecamagan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Minggu 21 Juli 2024.
Pemuda tersebut diduga telah menyebarkan video dan foto-foto asusila milik pacar onlinenya, di grup-grup WhatsApp yang beranggotakan teman-teman korban.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan penyebaran video dan foto-foto asusila korban, bermula dari perkenalan korban dan MMS sekitar tahun 2022 lalu.
Baca Juga: 43 Ribu Rumah Warga Tak Layak Huni, Pemkab Lebak Terlalu Bangga Bangun 150 RTLH
“Jadi mereka ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang lebih satu tahun. Korban di Palembang dan tersangka di Tanggerang,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa 23 Juli 2024.
Hadi menjelaskan selama berhubungan jarak jauh, korban diminta untuk melakukan video call seks (VCS). Saat melakukan tindakan asusila, MMS merekamnya.
“Modus tersangka ini dengan cara mendekati dan bujuk rayu korban, sehingga korbannya mau menuruti ajakan tersangka untuk vcs. Kemudian tersangka merekam dan screenshot korbannya,” jelasnya.
Baca Juga: 64 Siswa PKBM Generus Nusantara Kota Serang Ikut Pendidikan Kesetaraan Kejar Paket
Hadi menerangkan MMS nekat menyebarkan video dan foto-foto korban, lantaran cemburu terhadap korban yang dekat dengan teman prianya.
“Jadi tersangka masuk kedalam grup teman-teman yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban di sana video dan foto asusila disebar oleh tersangka,” terangnya.
Hadi menambahkan mengetahui video dan foto-fotonya tersebar, korban melaporkan MMS ke Polda Sumsel, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Harga Tembus Rp 100 Ribu, Warga Nilai Pemkab Tak Becus Kendalikan Kenaikan Harga Cabai
Atas perbuatannya tersangka MMS dikenakan pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. ***