BANTEN RAYA.COM – Komplotan pencuri dan penadah truk muatan makanan ringan yang terparkir di bahu Jalan Raya Cikande-Rangkas Bitung, dibekuk aparat kepolisian dari Reskrim Polsek Jawilan dibantu Satreskrim Polres Serang. Total pelaku yang diamankan yaitu sebanyak 6 orang pelaku, dan dua pelaku lainnya masih buron.
Keenam pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ANR (39) warga Cempaka Putih, Jakarta, HN (38) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, MM (42) warga Galis, Kabupaten Bangkalan, IA (33) warga Periuk, Kabupaten Tangerang, SL alias Soleman (44) warga Pondok Gede, Kota Tangerang Selatan dan AH (47) warga Picung, Kabupaten Pandeglang.
Kapolsek Jawilan Iptu M Jonathan Sirait mengatakan, pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/1/RES.1.8./2024/SPKT/POLSEK JAWILAN/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, terkait pencurian truk di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada tanggal 17 Juni 2024.
“Dari laporan itu kami melakukan proses penyelidikan,” katanya kepada awak media, kemarin.
Jonathan menjelaskan dari hasil penyelidikan, mobil truk berplat nomor A 9001 VM yang dicuri itu akhirnya diketahui berada di Cimahi, Jawa Barat. Setelah makanan ringan dengan merek Lemonilo Chimi dan Brownies Crispy itu beredar disana.
Baca Juga: Promosi Judi Online 14 Hari, Selebgram Mengaku Dibayar Rp350 Ribu
“Padahal, seharusnya snack itu tidak diperjualbelikan secara bebas dan hanya ada di supermarket yang telah mempunyai kerjasama,” jelasnya.
Jonathan mengungkapkan dari petunjuk produk makanan ringan yang beredar disana, pihaknya mendapatkan informasi pihak yang memperjualbelikannya. Pelaku diketahui berinisial ANR dan KE alias Kentung (DPO).
“”Pelaku ANR ini yang pertama kami amankan. Kami amankan pada akhir Juni 2024 lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jonathan menerangkan pihaknya kembali melakukan pengembangan setelah menangkap ANR. Total ada 6 pelaku dengan perannya masing-masing berhasil ditangkap di sejumlah tempat.
“Total yang sudah diamankan itu ada enam orang, sedangkan dua orang lagi masih buron. Untuk yang buron ini KE alias Kentung dan SR,” terangnya.
Jonathan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan para pelaku, truk muatan makanan ringan itu dicuri saat sedang terparkir di bahu Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, dengan cara merusak lubang kunci mobil.
Baca Juga: BI Banten Tunjuk Kota Tangerang Jadi Pilot Project QRIS Jelajah Indonesia 2024
“Modus mereka ini dengan menggunakan kunci T,” ungkapnya.
Jonathan menegaskan, akibat perbuatannya para pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Oleh penyidik, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tegasnya. (***)