BANTEN RAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti kejahatan dari 75 perkara kasus tindak pidana umum (Pidum), yang telah dinyatakan incrahct atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (17/7/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 76,330 gram, ganja sebanyak 32,672 gram, tramadol sebanyak 2.416 butir, hexymer sebanyak 5.300 butir, senjata tajam 15 buah, pistol korek api, baju, celana, tas, handphone 31 unit, timbangan digital 8 buah, kartu domino 8 buah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan pemusnahan barang bukti dari 75 perkara Pidum tersebut, terdiri dari 15 jenis barang bukti dari kasus-kasus yang sudah inkracht oleh Pengadilan Negeri.
“Ini tindak pidana umum bukan tindak pidana khusus, yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai bulan ini. Kami cicil untuk pemusnahan karena kapasitas gudang juga terbatas,” katanya usai pemusnahan di depan kantor Kejari Serang.
Tulus mengungkapkan 75 kasus tersebut bermacam-macam, dari kasus narkoba, pencurian dengan kekerasan termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non-resep dokter dan kasus asusila.
Baca Juga: Polres Serang Tangkap Komplotan Pencuri Truk Muatan Makanan Ringan
“Ini sudah masuk ke tahap yang memperhatikan. Kasus-kasus sepeda motor, narkotika ini sudah merambah ke generasi muda,” ungkapnya.
Selain kasus kejahatan dan narkotika, Tulus menerangkan kasus perjudian juga marak di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Serang. Hal itu dibuktikan dengan adanya barang bukti kartu domino.
“Terus kartu domino ini rupanya juga marak disini. Domino ada 7 buah (barang bukti yang dimusnahkan-red),” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Tulus mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama aparat penegak hukum, untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya remaja agar tingkat kasus kejahatan menurun.
“Ini penting sekali, jadi selain kasus-kasus sepeda motor. Narkotika ini sudah merambah ke generasi muda kita, karena kalau kita tidak segera menangani tidak mencegah, dan jangan terlambat ini, sudah lampu merah,” tandasnya.
Baca Juga: Promosi Judi Online 14 Hari, Selebgram Mengaku Dibayar Rp350 Ribu
Selain telah incracht, Tulus menegaskan pemusnahan yang dilakukannya tersebut, agar tidak ada penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan, dan menghindari oknum yang menyalahgunakan barang bukti tersebut.
“Mulai dari bulan enam ke depan kalau sudah ada putusan, secepatnya akan kita lakukan pemusnahan lagi,” tegasnya. (***)