BANTEN RAYA.COM – Putri Wulan Melani terdakwa kasus promosi judi online di instagram, dibayar Rp350 ribu untuk satu kali postingan yang ditayangkan melalui insta story selama 14 hari. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Serang.
Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Fitria mengatakan terungkapnya kasus promosi judi online itu, bermula dari patroli siber oleh anggota Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Banten pada 24 April 2024 lalu.
“Mencari nama akun instagram sipuuts dan setelah ditemukan, akun intagram tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Zaraplay dengan Linknya,” katanya kepad Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, disaksikan terdakwa.
Fitria menambahkan atas temuan itu, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pelacakan, dan diketahui terdakwa Putri berada disebuah kos-kosan di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Untuk melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik akun instagram tersebut,” tambahnya.
Baca Juga: Persiapan Piala AFF U-19 2024, XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di Area Stadion
Fitria menerangkan pada 30 April 2024 tim anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan. Disana, polisi mengamankan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts.
“Bahwa terdakwa mempromosikan judi online melalui akun instastory Instagram dengan nama situs Zaraplay. Dimana saat itu pemain dapat melihat instastory Instagram milik terdakwa Putri Wulan Melani dengan nama sipuuts,” terangnya.
Fitria menambahkan dari hasil pemeriksaan Putri Wulan Melani mengakui jika dirinya mendapat keuntungan dari mempromosikan akun situs judi online.
“Terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan situs judi online selama 14 hari dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 dengan keuntungan Rp350 ribu,” tambahnya.
Namun, Fitria mengungkapkan terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan situs judi online bukan untuk pertama kalinya. Perempuan asal Kota Serang itu telah beberapa kali menerima tawaran promosi judi online dari seseorang melalui instagram dengan nama akun 86Bro.
“Terhitung sejak bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024, mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp4,5 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Udah Gak Kaget, 43 Anggota DPRD Provinsi Banten Mangkir Rapat Paripurna
Fitria menegaskan terdakwa Putri Wulan Melani tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya. (***)