Jumat, 27 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 27 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Promosi Judi Online 14 Hari, Selebgram Mengaku Dibayar Rp350 Ribu

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 Juli 2024 | 17:54
Promosi Judi Online 14 Hari, Selebgram Mengaku Dibayar Rp350 Ribu

Terdakwa kasus ITE usai menjalani persidangan DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Putri Wulan Melani terdakwa kasus promosi judi online di instagram, dibayar Rp350 ribu  untuk satu kali postingan yang ditayangkan melalui insta story selama 14 hari. Hal itu terungkap dalam persidangan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Serang.

Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Fitria mengatakan terungkapnya kasus promosi judi online itu, bermula dari patroli siber oleh anggota Subdit V Siber pada Ditreskrimsus Polda Banten pada 24 April 2024 lalu.

“Mencari nama akun instagram sipuuts dan setelah ditemukan, akun intagram tersebut sedang mempromosikan situs judi Online dengan nama Zaraplay dengan Linknya,” katanya kepad Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, disaksikan terdakwa.

Fitria menambahkan atas temuan itu, anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan pelacakan, dan diketahui terdakwa Putri berada disebuah kos-kosan di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Untuk melakukan penyelidikan terhadap siapa pemilik akun instagram tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Persiapan Piala AFF U-19 2024, XL Axiata Perkuat Jaringan 4G di Area Stadion

Fitria menerangkan pada 30 April 2024  tim anggota Kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten langsung melakukan penangkapan. Disana, polisi mengamankan barang bukti akun Instagram atas nama sipuuts.

“Bahwa terdakwa mempromosikan judi online melalui akun instastory Instagram dengan nama situs Zaraplay. Dimana saat itu pemain dapat melihat instastory Instagram milik terdakwa Putri Wulan Melani dengan nama sipuuts,” terangnya.

Fitria menambahkan dari hasil pemeriksaan Putri Wulan Melani mengakui jika dirinya mendapat keuntungan dari mempromosikan akun situs judi online.

“Terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan situs judi online selama 14 hari dari tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2023 dengan keuntungan Rp350 ribu,” tambahnya.

BACAJUGA:

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di Kota Serang Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dapat Anggaran Ratusan Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Februari 2026 | 11:59
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Ketua KNPI Pandeglang, Saepudin. (Dokumentasi Pribadi)

Picu Kritik dari Sejumlah Masyarakat, MBG di Kabupaten Pandeglang Jadi Perbincangan Publik

27 Februari 2026 | 08:43

Namun, Fitria mengungkapkan terdakwa Putri Wulan Melani mempromosikan situs judi online bukan untuk pertama kalinya. Perempuan asal Kota Serang itu telah beberapa kali menerima tawaran promosi judi online dari seseorang melalui instagram dengan nama akun 86Bro.

“Terhitung sejak bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024, mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp4,5 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Udah Gak Kaget, 43 Anggota DPRD Provinsi Banten Mangkir Rapat Paripurna

Fitria menegaskan terdakwa Putri Wulan Melani tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.
 
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tegasnya. (***)

Tags: hukumInstagramJudi Online
Previous Post

Link Saluran WA Kadit Clash of Champions, Yuk Gabung dengan Sang Mahasiswa ITB Jurusan Teknik Elektro

Next Post

Polres Serang Tangkap Komplotan Pencuri Truk Muatan Makanan Ringan

Related Posts

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di Kota Serang Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Dapat Anggaran Ratusan Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Februari 2026 | 11:59
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)
Daerah

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Ketua KNPI Pandeglang, Saepudin. (Dokumentasi Pribadi)
Daerah

Picu Kritik dari Sejumlah Masyarakat, MBG di Kabupaten Pandeglang Jadi Perbincangan Publik

27 Februari 2026 | 08:43
Suasana angkutan kapal di Pelabuhan Merak yang akan menghadapi arus mudik Lebaran 2026, Kamis 26 Februari 2026. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

ASDP Hapuskan Tarif Eksekutif Selama Musim Mudik Lebaran, Cek Tanggal Mainnya

27 Februari 2026 | 07:00
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)
Daerah

MBG Ramadan di Lebak Tuai Banyak Keluhan: Memang Cukup untuk Gizi Anak?

27 Februari 2026 | 03:00
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi diwawancarai wartawan di Kota Serang Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Dapat Anggaran Ratusan Miliar, Pemkot Serang Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Februari 2026 | 11:59
Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Cilegon Soleh Gunawan di ruang kerjanya, Jumat, 27 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Kemenag Cilegon Minta Sekolah Agendakan Kegiatan Keagamaan Selama Ramadan

27 Februari 2026 | 11:01
Ilustrasi menu MBG yang disalurkan ke siswa di Kabupaten Lebak belum lama ini. (Kiriman warga)

Temuan DPRD Banten pada Program MBG di Lebak: Makanan Berjamur hingga Indikasi Korupsi

27 Februari 2026 | 09:48
Le Dian Hotel & Cottages memiliki sarana lengkap dengan lokasi strategis dan kapasitas parkir bisa menampung hingga 1.000 kendaraan. (Dokumentasi Le Dian)

Top List Staycation Le Dian Hotel, Lokasi Strategis dengan Kapasitas Parkir Hingga 600 Kendaraan

27 Februari 2026 | 09:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda