BANTENRAYA.COM -Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjalankan program bedah rumah terhadap 80 rumah milik warga pra sejahtera di Kecamatan Serpong.
Rumah warga pra sejahtera yang mendapat sentuhan bantuan bedah rumah, harus berstatus milik sendiri.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, persyaratan penerima bedah rumah selain Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTPel Tangerang Selatan, juga tanah merupakan milik sendiri bukan menyewa.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat meresmikan 80 rumah layak huni di Kecamatan Serpong, pada Selasa, 16 Juli 2024.
Baca Juga: Pemprov Sebut Pengelolaan KKPD Berpotensi Meningkatkan Profit Bank Banten
“80 unit yang dibangun, semuanya dari keluarga pra sejahtera kemudian mekanismenya melalui musrenbang, RT, RW dan seterusnya. Persyaratannya KTP Tangsel, kedua tanah merupakan milik yang bersangkutan bukan milik orang lain,” kata Walikota yang mulai menjabat pada 2021 lalu.
Kata Ben, 80 unit rumah yang dibedah di Kecamatan Serpong, menjadi pelengkap secara keseluruhan di tahun 2024 sebanyak 510 unit menerima bantuan bedar rumah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Jadi alhamdulilah ya 510 di tahun ini se-Tangerang Selatan, warga masyarakat rumahnya kita bedah. Tahun depan akan kita lanjutkan,” papar Benyamin.
Menurut Benyamin, terkait dengan indeks pembangunan rumah sebesar 71 juta rupiah.
Baca Juga: Jauh Diatas UMK, Pengusaha Tahu di Kabupaten Serang Untung Puluhan Juta Perbulan
Di mana pembangunan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pondasi hingga atap.
“Terdiri dari ruang keluarga, Selasar, dua kamar, kamar mandi, listrik sudah ada pasti, air, rangkanya rangka baja jadi gak lapuk lah,” jelasnya.
Secara rinci pembangunan program bedah rumah di 7 kecamatan yakni, kecamatan Serpong 80 unit rumah, Serpong Utara 70 unit rumah, Setu sebanyak 68 unit rumah, Pondok Aren 94 unit rumah, Pamulang 65 unit rumah, Ciputat 68 unit rumah dan Ciputat Timur sebanyak 65 unit rumah.***