Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dituntut 4,5 Tahun Karena Jadi Perantara Jual Beli Cula Badak Jawa, Yogi Menangis dan Lakukan Pembelaan Seperti Ini

Aldi Setiawan Oleh: Aldi Setiawan
16 Juli 2024 | 19:43
Dituntut 4,5 Tahun Karena Jadi Perantara Jual Beli Cula Badak Jawa, Yogi Menangis dan Lakukan Pembelaan Seperti Ini

Terdakwa perantara Cula Badak, Yogi Purwadi (berompi merah) saat menjalani sidang tuntutan di PN Pandeglang, pada Selasa, 16 Juli 2024. Aldi Setiawan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Terdakwa perantara jual beli cula badak kasus perburuan liar Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK, Yogi Purwadi menyampaikan nota pembelaan di akhir sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, 16 Juli 2024.

Sambil menahan isak tangis, Yogi menyampaikan nota pembelaan dan meminta kepada hakim yang memimpin sidang untuk diberikan vonis yang seringan-ringannya.

“Saya, Yogi Purwadi bin almarhum Salman meminta kepada yang mulia hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada saya,” ucap Yogi.

Yogi menjelaskan, bahwa dirinya merupakan seorang tulang punggung keluarga. Dirinya menyebut memiliki kewajiban untuk menghidupi istri serta anak-anaknya.

Baca Juga: Didorong Tumbuhkan Ekonomi Masjid, DKM di Kota Serang Diminta Tidak Hanya Andalkan Kotak Amal

“Saya memilki anak dan istri yang harus saya hidupi karena saya merupakan tulang punggung keluarga yang mulia,” paparnya.

Tak sampai di situ, Yogi bahkan mengklaim bahwa dirinya juga sebagai korban.

Hal tersebut ia sampaikan lantaran dirinya tidak mengetahui bahwa cula badak yang menjadi objek jual beli berasal dari Ujung Kulon.

Terlebih, berdasarkan keterangan yang ia dapat dari Sunendi (Pemburu badak yang sudah divonis 12 tahun), Sunendi mengaku bahwa dirinya juga perantara dan tidak memberikan keterangan asal cula yang didapatkan.

Baca Juga: Termasuk Soal Batasan Umur, Pekan Depan KPU Kota Cilegon Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Walikota

BacaJuga

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31

“Sunendi mengaku sebagai perantara juga kepada saya. Mungkin, jika saya tahu cula tersebut berasal dari Badak di Ujung Kulon, saya mungkin menolak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yogi juga mengakui bahwa dari satu kali transaksi jual beli cula tersebut dirinya mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta.

Hal tersebut dinilai olehnya tidak sebanding jika harus dihukum berat karena uang tersebut hanya cukup untuk menggantikan biaya transportasinya selama transaksi cula.

“Saya mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta hanya untuk mengganti biaya transportasi saya,” jelasnya.

Baca Juga: Perantara Jual Beli Cula Badak Jawa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Vera Farianti Havilala sendiri belum memberikan jawaban dari nota pembelaan yang disampaikan oleh Yogi dan hakim memberikan waktu satu minggu kepada Jaksa untuk memberikan jawaban secara tertulis.

Sebelum membacakan nota pembelaan, Yogi sendiri dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa.

Terdakwa Yogi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan, memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau di luar Indonesia.

Yogi terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2024, Satlantas Polres Pandeglang Hanya Menindak Pelanggaran Kasat Mata

“Menjatuhkan pidana terhadap Yogi Purwadi selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Jaksa.***

Tags: cula badak jawaPandeglangperantarataman nasional ujung kulon

Related Posts

Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak
Daerah

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda