BANTENRAYA.COM – Skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang dilakukan antara Bank PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten, bersama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim akan segera menghasilkan sinergi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Hal tersebut tercermin dari pertemuan lanjutan pada minggu ke 2 bulan Juli dua bank daerah tersebut, yang sebelumnya dilakukan proses Non Disclosure Agreement (NDA) pada Kamis, 25 April 2024 dan tindaklanjut dari diskusi yang akitf dilakukan.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengatakan, informasi terkini Bank Banten sedang membahas bagaimana sinergi bisnis yang akan dilakukan kedepannya dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yang saling menguntungkan.
“Bank Banten berterima kasih atas dukungan dari Bank Jatim selama ini sehingga keberlangsungan proses kerjasama untuk KUB dapat terus berjalan sesuai yang dijadwalkan, dan berharap akan membuahkan hasil yang saling memberi manfaat serta mengoptimalkan sinergi bisnis dalam waktu dekat ini,” ujar Busthami dikutip Bantenraya.com dalam keterangan tertulis, Senin 15 Juli 2024.
Dengan catatan kondisi bisnis yang membaik yang di dukungan oleh semua pihak, Bank Banten mulai menjajaki kerjasama pengelolaan RKUD kepada 8 (delapan) Pemerintah Kabupaten/Kota se provinsi Banten dimana untuk tahapan awal saat ini Pemkab Lebak menjadi pemerintah daerah pertama yang telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Banten pada 02 Juli 2024 lalu.
“Selanjutnya diikuti kerjasama dengan Pemerintah Kota serang yang bersepakat melalui Memorandum of Understanding (MoU) tertanggal 05 Juli 2024, dan Bank Banten berharap dapat sepenuhnya melayani pemerintah kabupaten dan kota lainnya dengan penempatan RKUD nya di Bank Banten sehingga akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah serta pada masyarakat banten melalui bisnis turunannya,” ujar Busthami.
Bank Banten saat ini berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2023 telah menjadi BUMD dengan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Banten sebesar 66,11 persen dan saham publik sebesar 33,89 persen.
Secara paralel pada tahun yang sama, posisi akhir tahun 2023, Bank Banten menghasilkan profit sebesar Rp26,59 miliar dan merupakan titik balik Bank banten untuk dapat lebih meningkatkan kinerja kedepannya setelah sekian lama belum membukukan profit sejak tahun 2016.
Beberapa catatan tersebut, disampaikan kepada Bank Jatim untuk dapat mengetahui perkembangan terkini Bank Banten dengan harapan dapat menjadi informasi tambahan pada proses Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai salah satu upaya pemenuhan modal inti minimum Bank,” kata Busthami.
Baca Juga: Terungkap, Hasil Olah TKP Gegana Polda Banten Sebut Ledakan di Panimbang Berasal dari Ini
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Bank Umum harus memenuhi modal inti sebesar Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti.***