BANTENRAYA.COM – Aditia Saputra dan Edi Setiawan dituntut belasan tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadal Ginanjar (30) penjual madu asal Kabupaten Bandung Barat.
Pembunuhan terhadap penjual madu itu dilakukan di Kampung Bendung Berem Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 24 Maret 2024 lalu.
JPU Kejari Serang Slamet mengatakan kedua terdakwa pembunuhan penjual madu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primen Penuntut Umum.
Baca Juga: Sebulan BNN Banten Amankan 4 Kg Ganja dan 148 Gram Sabu, Ada yang Diselundupkan di Paket Bolu
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 16 tahun,” ujar JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat, kemarin.
“Dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra dituntut 14 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan, bersama-sama dengan Edi Setiawan dan Aldo (Daftar pencarian orang-red).
Baca Juga: Cari Laptop Budget Pelajar, Coba Singgah di Menara Banten Komputer Tersedia Mulai dari Rp2 Jutaan
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya seseorang,” ungkapnya.
“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan, kasus pembunuhan itu bermula dari video kiriman terdakwa Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp, terkait peristiwa perusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Info Loker PT Union Sampoerna Triputra Persada, Dibuka 3 Posisi, Intip Kualifikasinya
Keesokan harinya pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan.
Di sana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar. Korban sudah berulang kali mengganggu kehidupanya.
Edi kemudian merancang skenario bersama Aditia. Dalam rencananya, Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar yang diketahui berprofesi sebagai penjual madu.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Korea Escape Hari ini di Bioskop Jakarta, yang Dibintangi oleh Lee Je Hoon
Setelah Aditia melakukan komunikasi dengan Ginanjar, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldo (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Aditia datang dengan sebilah golok atas permintaan Edi.
Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, 2 buah sebo dan 8 butir obat obatan jenis RK.
Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO-red) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing 1 butir.
Baca Juga: Ricuh! Mahasiswa Demo di Kantor KPU Kota Serang Terkait Hilangnya Dokumen C Hasil
Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar menanyakan soal pesanan madunya, dan korban sudah menyiapkan pesanannya yang akan diantar pada malam itu.
Sebelum membunuh korban Edi mencari lokasi yang tepat untuk membunuh Ginanjar, sedangkan Aldi membeli hansaplas untuk menghilangkan sidik jari.
Ketiga terdakwa kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.
Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelok oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut.
Baca Juga: Film Jurnal Risa By Risa Saraswati Kapan Tayang di Bioskop? Intip Daftar Pemerannya
Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplas di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah.
Ketika Aldi dan Ginanjar tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi penjual madu tersebut, dengan cara membacok korban menggunakan golok.
Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta Handphone korban.
Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak.
Baca Juga: KLAIM SEKARANG! Kode Sandi Harian Hamster Kombat 10-11 Juli 2024 Gratis Koin hingga 5 Jutaan
Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. ***

















