Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

2 Terdakwa Pembunuhan Penjual Madu di Kabupaten Serang Dituntut Belasan Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
10 Juli 2024 | 18:14
2 Terdakwa Pembunuhan Penjual Madu di Kabupaten Serang Dituntut Belasan Tahun Penjara

Terdakwa Edi Setiawan (menggunakan tongkat) bersama Aditia terdakwa kasus pembunuhan penjual madu usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, kemarin. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aditia Saputra dan Edi Setiawan dituntut belasan tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana terhadal Ginanjar (30) penjual madu asal Kabupaten Bandung Barat.

Pembunuhan terhadap penjual madu itu dilakukan di Kampung Bendung Berem Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 24 Maret 2024 lalu.

JPU Kejari Serang Slamet mengatakan kedua terdakwa pembunuhan penjual madu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primen Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Sebulan BNN Banten Amankan 4 Kg Ganja dan 148 Gram Sabu, Ada yang Diselundupkan di Paket Bolu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Setiawan tersebut berupa pidana penjara selama 16 tahun,” ujar JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat, kemarin.

“Dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Aditia Saputra dituntut 14 tahun penjara karena ikut membantu merencanakan pembunuhan, bersama-sama dengan Edi Setiawan dan Aldo (Daftar pencarian orang-red).

Baca Juga: Cari Laptop Budget Pelajar, Coba Singgah di Menara Banten Komputer Tersedia Mulai dari Rp2 Jutaan

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga, perbuatan terdakwa menyebabkan matinya seseorang,” ungkapnya.

“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan, kasus pembunuhan itu bermula dari video kiriman terdakwa Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp, terkait peristiwa perusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Info Loker PT Union Sampoerna Triputra Persada, Dibuka 3 Posisi, Intip Kualifikasinya

Keesokan harinya pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan.

Di sana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar. Korban sudah berulang kali mengganggu kehidupanya.

Edi kemudian merancang skenario bersama Aditia. Dalam rencananya, Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar yang diketahui berprofesi sebagai penjual madu.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Korea Escape Hari ini di Bioskop Jakarta, yang Dibintangi oleh Lee Je Hoon

Setelah Aditia melakukan komunikasi dengan Ginanjar, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldo (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Aditia datang dengan sebilah golok atas permintaan Edi.

Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, 2 buah sebo dan 8 butir obat obatan jenis RK.

Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO-red) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing 1 butir.

Baca Juga: Ricuh! Mahasiswa Demo di Kantor KPU Kota Serang Terkait Hilangnya Dokumen C Hasil

Dalam kondisi pengaruh obat, Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar menanyakan soal pesanan madunya, dan korban sudah menyiapkan pesanannya yang akan diantar pada malam itu.

Sebelum membunuh korban Edi mencari lokasi yang tepat untuk membunuh Ginanjar, sedangkan Aldi membeli hansaplas untuk menghilangkan sidik jari.

Ketiga terdakwa kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.

BACAJUGA:

Twibbon HUT Kostrad

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39

Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelok oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut.

Baca Juga: Film Jurnal Risa By Risa Saraswati Kapan Tayang di Bioskop? Intip Daftar Pemerannya

Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplas di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah.

Ketika Aldi dan Ginanjar tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi penjual madu tersebut, dengan cara membacok korban menggunakan golok.

Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta Handphone korban.

Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak.

Baca Juga: KLAIM SEKARANG! Kode Sandi Harian Hamster Kombat 10-11 Juli 2024 Gratis Koin hingga 5 Jutaan

Usai mendengarkan tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa. ***

Tags: kabupaten serangpembunuhanPenjaraPenjual Madu
Previous Post

Kejati Banten Rebut Lahan Kemenkeu yang Dikuasai Pihak Ketiga Senilai Rp13,7 Miliar

Next Post

DinkopUKM Kota Cilegon Klaim Program Makan Bergizi Sejahterakan UMKM, Singgung Soal Proyek Catering

Related Posts

Twibbon HUT Kostrad
Nasional

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8
Nasional

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34
Duel Aston Villa vs Chelsea di Villa Park. (Instagram/@avcofficial)
Nasional

Aston Villa vs Chelsea, The Blues Datang dengan Tren Buruk

4 Maret 2026 | 18:44
Ilustrasi doa qunut saat sholat Tarawih Ramadan 2026. (Pixabay/Aufa Fahmi)
Nasional

Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

4 Maret 2026 | 18:39
Dream Coffe jadi salah satu tempat bukber di Kota Cilegon. (Instagram/@dreamcofeecilegon)
Nasional

Rekomendasi Tempat Bukber di Cilegon yang Estetik, Agendakan Bareng Bestie

4 Maret 2026 | 17:33
Pertemuan tim papan tengah dengan kandidat juara. (Instagram/@arsenal)
Nasional

Brighton vs Arsenal, Pertemuan Tim Papan Tengah Melawan Kandidat Juara

4 Maret 2026 | 17:23
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

ASN Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

4 Maret 2026 | 19:55
MUSKOM XXI KAMMI UNTIRTA. (Dok. KAMMI UNTIRTA)

MUSKOM XXI Tahun 2026: Regenerasi Kepemimpinan untuk KAMMI UNTIRTA yang Lebih Progresif dan Kontributif

4 Maret 2026 | 19:47
Twibbon HUT Kostrad

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39
Drama Korea Pearl In Red episode 8

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 8 Sub Indo: Pertemuan Dan Hee, Min Joon dan Yoo Na 

4 Maret 2026 | 19:34

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda