BANTENRAYA.COM – DPP Partai Demokrat menyatakan akan memperkarakan hilangnya dokumen C hasil milik PDI Perjuangan di 20 TPS yang ada di Kota Serang.
Hilangnya c hasil itu diketahui saat proses penyandingan data caleg DPR RI dapil Banten II dari Partai Demokrat Nuraeni dan dari PDI Perjuangan Syarifah Ainun Jariyah yang dilakukan pada Rabu 3 Juli 2024 lalu.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, terkait hilangnya dokumen negara berupa form C hasil asli di sekitar 20 TPS.
Baca Juga: Kejari Terima Berkas SPDP Pembunuhan Akibat Geber Motor di Pandeglang, Dua Jaksa Ditunjuk
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan hukum berupa pelaporan pidana dan etika terhadap komisioner KPU Kota Serang, khususnya Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, karena hal ini merupakan pelanggaran hukum yang serius dan pelecahan terhadap putusan MK.
”Kami mengajak seluruh komponen media dan warga untuk mengawasi proses ini untuk mengawal kedaulatan rakyat yang sudah diberikan melalui Pemilu kemarin,” katanya.
Selain akan membawa kasus ini ke ranah hukum, Mehbob juga meminta KPU Kota Serang untuk memberikan penjelasan resmi dan bertanggung jawab atas hilangnya 20 TPS.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Begini Alasannya
Sebab KPU Kota Serang selaku pihak yang menguasai dokumen tersebut semestinya tahu persis bagaimana kondisi barang tersebut.
”Kami minta KPU Kota Serang mengeluarkan pernyataan resmi terkait hilangnya C Hasil Asli di 20 TPS tersebut tentang kapan, bagaimana, dan mengapa bisa terjadi kehilangan ini serta menyatakan bertanggung jawab atas kehilangan dokumen negara ini,” katanya.
Terkait Bawaslu Kota Serang yang menyarankan penyandingan data terhadap TPS yang form C hasilnya hilang agar dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan menghitung surat suara setiap TPS, dia nyatakan bahwa saran tersebut bertentangan dengan putusan MK yang secara tegas memerintahkan penyandingan, bukan penghitungan surat suara. Apalagi, hilangnya Form C Hasil asli ini belum jelas penyebabnya.
Baca Juga: Terdampak Reklamasi, Pendapatan Nelayan Bojonegara Turun Drastis
Mehbob mengatakan, dibandingkan dengan harus menghitung ulang surat suara pada TPS yang C hasilnya hilang, dia mengusulkan agar penyandingan data dilakukan dengan menggunakan Form C Hasil Salinan yang dimiliki para peserta Pemilu lainnya dan Bawaslu. Sebab meski ini adalah salinan namun merupakan produk hukum resmi KPU.
”Penggunaan Form C Hasil Salinan selain lebih menghemat waktu, juga menempatkan Form C Hasil Salinan sebagai dokumen resmi, layaknya salinan putusan pengadilan yang selama ini digunakan sebagai dokumen resmi, termasuk putusan MK yang diterima oleh semua pihak dalam bentuk Salinan,” ujarnya.
Mehbob mengatakan, dengan hilangnya Form C Hasil asli tanpa penjelasan yang rasional dari KPU Kota Serang, pihaknya pada akhirnya juga meragukan kotak suara apakah masih terjamin keasliannya.
Baca Juga: Penyerapan Pupuk Minim, Pemprov Diminta Terjunkan Satgas
Bagaimana mungkin KPU Kota Serang dan Bawaslu Kota Serang bisa yakin isi kotak suara masih utuh dan sesuai suara pilihan rakyat pada hari pencoblosan lalu? Produk resmi mereka sendiri berupa Form C Hasil Salinan yang dibagikan kepada seluruh peserta pemilu saja tidak mereka akui keberadaannya dan kegunaannya,” ujar Mehbob.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin belum bisa dikonfirmasi perihal masalah ini. Ketika ditelepon oleh Banten Raya yang bersangkutan tidak mengangkat begitu juga ketika dikirimkan pesan WhtasApp belum dibalas. ***














