BANTENRAYA.COM – Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengingatkan agar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) turun langsung satu persatu ke rumah warga dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih.
Hal itu agar memastikan daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terverifikasi dan tervalidasi secara baik dan benar.
Mendapatkan hak untuk menjadi pemilih sendiri adalah hak konstitusional, sehingga Pantarlih harus benar-benar melakukan Coklit seseuai prosedur dan aturan.
Baca Juga: Mantri Jalan Diapresiasi Para Lurah, Lebih Mudah Ketimbang Pemeliharaan Paket
“Harus langsung satu persatu didatangi rumah warga. Jangan sampai Pantarlih melakukan Coklit di bawah pohon (proses manipulasi data-red). Seluruh daftar pemilih hasil sinkronisasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) harus Coklit secara baik dan benar sesuai aturan dan panduan,” katanya saat memimpin Apel Akbar Gerakan Coklit Serentak (GCS) di Halaman Kantor KPU Kota Cilegon, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Selasa 25 Juni 2024.
Fatur panggilan akrab Patchurrohman menjelaskan, Pantarlih juga dalam menjalankan tugasnya harus memakai atribut lengkap mulai dari seragam, membawa formulir Coklit dan juga alat kelengkapan lainnya.
“Seragam seperti topi, rompi, pin dan name tag harus lengkap. Termasuk juga alat tulis kantor, formular dan buku panduan harus semuanya lengkap,” jelasnya.
Baca Juga: Bermasalah BI Checking, 40 Persen Pengajuan KCS Pinjaman Modal di BPRS Ditolak
Selanjutnya, tutur Fatur, Pantarlih harus menyelesaikan seluruh Coklit sesuai dengan tahapan. Untuk itu, Pantarlih harus sudah bergerak dan bisa memastikan semuanya tercoklit.
“Jangan sampai keluar dari tahapan. Semua harus sesuai,” ujarnya.
Disisi lain, ujar Fatur, proses Coklit sendiri tentu saja dilakukan pengawasan ketat dari pengawas Pemilu, sehingga semuanya tidak boleh main-main lagi.
Baca Juga: Goda PPP Agar Memilihnya, Bambang Janoko: Jangan Bimbang Karena Ada Bambang
“Ini akan diawasi Bawaslu langsung, jangan sampai keluar dari buku panduan dan aturan yang sudah ada untuk pencoklitan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Data Cecep Purnama mengungkapkan, nantinya diperkirakan akan ada sebanyak 643 TPS atau menyusut dibandingkan pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 1.253 TPS. Dimana, ada dua Pantarlih yang akan melakukan Coklit jika daftar pemilih melebihi 400 orang di satu TPS tersebut.
“Jadi pemerataan sementara atau perkiraan ada 643,” jelasnya.
Baca Juga: Daftar Pemilih di Kabupaten Serang Berkurang, Pantarlih Siap Lakukan Pencoklitan
Untuk jumlah pemilih, jelas Cecep ada sebanyak 329.741 pemilih yang nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
“Nanti hasil coklit itu akan terlihat. Untuk DPT sebelumnya di Pemilu itu ada 324.569 pemilih,” pungkasnya. ***