BANTENRAYA.COM- Kejari Lebak bakal segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi penyertaaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar.
Guna melakukan pendalaman, Kejari Lebak sudah memanggil 30 saksi dan sudah mengantongi calon tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya mengatakan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit untuk mengetahui jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi di PDAM.
Baca Juga: PPDB Mulai Dibuka, SMAN 3 Rangkasbitung Cuma Bisa Tampung 216 Siswa
“Jika hasil audit dari BPKP sudah keluar dan maka nanti tersangkanya akan ditetapkan,” ujarnya.
“Besar kemungkinan sebelum akhir tahun 2024, sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 20 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, berhasil mengetahui dugaan kasus tersebut karena mendapatkan dari laporan pengaduan (Lapdu) masyarakat pada pertengahan tahun 2023.
Baca Juga: BPBD Kabupaten Lebak Naik Kelas, Lowongan Jadi Pejabat Eselon II Baru Terbuka
“Dasar kami melakukan penyelidikan karena ada masyarakat yang melapor, kemudian kami langsung bergerak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar yang kemudian mereka berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan dan lain sebagainya.
“Tapi, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyelewengan kewenangan,” paparnya.
Baca Juga: WASPADA! Mulai Bulan Juli, Potensi Kebakaran di Banten akan Meningkat
Ia menambahkan, penyidik sudah memanggil 30 saksi untuk dimintai keterangan.
“Saksi yakni mulai dari pegawai PDAM, pihak ketiga maupun pegawai Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus, Irfano Rukman Rachim mengatakan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak.
Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Pembunuh Samsul Taufik Ilham Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka Penganiayaan
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” terangnya. ***