BANTENRAYA.COM – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kace.
Napoleon Bonaparte dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan.
Dalam Pasal 170 KUHP disebutkan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Walikota Cilegon Cuma Diminta Sumbangan Rp2.000 oleh Pegiat Film Pemberontakan Petani Banten 1888
Mengutip pemberitaan Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Muhammad Kace di Penjara”, penyematan status tersangka itu disampaikan hari ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (tersangka),” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu, 29 September 2021.
Diketahui, Napoleon yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim Jakarta menganiaya sesama tahanan di rutan tersebut. Tahanan yang dianiaya adalah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace, yang ditahan karena kasus dugaan penistaan agama Islam.
Baca Juga: Kasihan.. Ditinggal ke Rumah Saudara, Pas Pulang Rumah Sudah Hangus
Tidak hanya melakukan penganiayaan, Napoleon juga diduga melumuri Muhammad Kace menggunakan kotoran manusia pada saat itu.
Setelah kasus itu ramai, beredar surat terbuka yang diduga ditulis Napoleon yang isinya membenarkan bahwa dia melakukan penganiayaan kepada Muhammad Kace.
Dalam surat itu, Napoleon beralasan dia melakukan itu karena ia tidak terima sebab Kace sudah menghina Rosulullah SAW dan menghina Islam. Menurutnya tidak boleh ada yang menghina Rosulullah SAW dan Islam..
Baca Juga: Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Anak di Lebak Bacok Orangtuanya
Ia bahkan mengatakan, apa yang dilakukan Kace akan memecah belah kerukunan bangsa. *** (Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila)



















