BANTENRAYA.COM – DKUPP Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ada di Pandeglang.
Sidak dan pengawasan dilakukan untuk menjamin BDKT, khususnya gas LPG 3 Kilogram yang beredar di Kabupaten Pandeglang telah sesuai dengan ketentuan takaran yang ditetapkan.
Selain itu, pengujian juga sebagai komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak konsumen khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Dilarang Pensiun Sampai Temuan BPK Dituntaskan
Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Kabupaten Pandeglang, Al Anshar Nur mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh DKUPP melalui bagian tera timbang dan SPBE PT.
Multi Niaga Karunia yang berada di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang menjadi lokasi untuk disidak.
“Dengan tujuan memastikan isi tabung ukuran 3 kg tersebut benar-benar tepat sebelum didistribusikan ke pangkalan,” kata pria yang akrab disapa Alan tersebut, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Sorry Bos, Tak Ada Pemekaran Wilayah Cibaliung dan Cilangkahan di Banten Sampai 2045
Dijumpai di lokasi sidak, Kasubag TU UPT Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Pandeglang sekaligus Petugas Tera Timbang (Penera), Megah Laksana mengatakan kegiatan uji BDKT ini merupakan bagian dari program pengawasan pemerintah daerah.
Tujuannya untuk memastikan ketepatan takaran dan kualitas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Kami sudah melakukan pengujian BDKT sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 2 tentang Metrologi Legal, kiriman ada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 30 Tahun 2011,” paparnya.
Baca Juga: Benarkah Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah? Pengadilan Agama Ungkap Nomor Perkaranya
“Untuk pelaksanaan pengujian, kita menggunakan aturan pengawasan yang diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2017, dan hasil yang kami dapatkan melalui uji sampling,” paparnya.
Megah menyebut, jika batas toleransi dalam pengujian BDKT sekitar 1,5 persen sampai dengan 3 persen dari berat bersih setiap tabung.
“Untuk batas toleransi dalam pengujian ini, ada namanya T1 dan T2. Jadi interval di T1 dan T2 ini kisarannya 1,5 persen sampai dengan 3 persen berat bersihnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Warga Serang Bawa Golok Untuk Tawuran di Dekat Markas TNI
“Nanti kami olah dulu hasil pengambilan datanya, apakah letak T1 dan T2 nya seperti apa. Kami berharap, jika hasil yang diperoleh dari tabung itu sesuai dengan yang kita inginkan yaitu 3 kilogram dengan berat bersihnya,” ujarnya.
Hasil dari sidak tersebut, Megah mengaku pihaknya tidak mendapatkan kendala serius dalam pengujian takaran gas elpiji kemasan 3 kg.
Meski begitu, rilis resmi dari hasil sidak belum dikeluarkan. Pihaknya terlebih mengolah data dari sampel yang yang diperoleh saat melakukan sidak.
Baca Juga: Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Permohonan Sudah Diajukan ke PN Jaksel
“Tentunya dalam pengambilan sampling ini, kami harus melakukan pengolahan data terlebih dahulu dan hasilnya belum bisa kami rilis,” tuturnya.
“Akan tetapi, sepintas kami melihat secara kasat mata hasil yang didapatkan dari pengujian itu sudah memenuhi aturan dan persyaratan,” ujarnya.
“Karena SPBE ini sudah kita bekali anak timbangan yang sudah ditandaterakan, dimana setiap hari sebanyak 2 kali mereka melakukan kalibrasi untuk timbangan unit mesinnya,” tandasnya. (aldi) ***