BANTENRAYA.COM – Tim pemenangan Calon Anggota Legislatif DPR RI Daerah Pemilihan atau Dapil Banten II, Nuraeni mendesak KPU Kota Serang untuk mencopot panitia penyelenggara kecamatan atau PPK bermasalah yang telah dilantik.
Ada anggota PPK yang telah dilantik itu, bermasalah saat Pileg 2024.
PPK bermasalah itu dilantik oleh KPU Kota Serang pada 16 Mei 2024 lalu untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Serang tahun 2024.
Salah satu tim pemenangan Caleg DPR RI Dapil Banten II Nuraeni, Ade Sugiri mengatakan, PPK Kecamatan Taktakan, dan Kecamatan Walantaka bermasalah pada saat Pileg 2024 lalu.
Baca Juga: Final Indonesia Open 2024 Tanpa Wakil Tuan Rumah, BL Ramai-ramai Protes ke PBSI
Ade Sugiri menjelaskan, hasil putusan rapat pleno Bawaslu Provinsi Banten Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024 terlapor PPK Taktakan dan Walantaka, Kota Serang terbukti melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten kota, dan telah diberikan teguran.
“Dengan adanya temuan-temuan itu, kemudian adanya putusan Bawaslu seharusnya dengan ada jumlah suara yang signifikan tersebut seharusnya tidak dilantik,” ujar Ade Sugiri, kepada wartawan.
Menurut Ade Sugiri, dilantiknya PPK yang bermasalah maka mencederai demokrasi, karena masih banyak calon PPK lain yang lebih baik.
“Menurut saya pelantikan PPK yang bermasalah ini mencederai demokrasi, karena masih banyak calon PPK yang lebih berintegritas, berkualitas, dan profesional,” ucap dia.
Baca Juga: Pembalap Astra Honda Racing Team dengan CBR Series Libas Lawan di Sirkuit ARRC Motegi Jepang
Ade Sugiri mendesak kepada KPU Kota Serang agar PPK yang bermasalah di Taktakan dan Walantaka yang telah dilantik kembali untuk dicopot, karena tidak menutup kemungkinan PPK bermasalah tersebut akan melakukan pelanggaran yang sama di Pilkada Kota Serang 2024.
“Kalau menurut hemat saya dan kami dari Partai Demokrat, seharusnya diganti dengan yang lain, karena tidak menutup kemungkinan ketika dengan orang yang sama akan melakukan pelanggaran,” jelas dia.
Ade Sugiri menegaskan, pihaknya dari Partai Demokrat tengah melakukan proses ke DKPP, karena dirinya yakin apabila dilakukan investigasi secara mendetail, dan cermat kemungkinan ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PPK bermasalah tersebut.
“Kami sedang memproses ke DKPP. Kami yakin kalau diinvestigasi kemungkinan ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh PPK,” tegasnya.
Baca Juga: Inaugurasi Desa BRILiaN Batch 1 2024, BRI Beri Apresiasi Bagi 40 Desa Terpilih
Bukti kuat, kata Ade Sugiri, saat rapat pleno di tingkat Kota Serang.
Hasil pertandingan data terjadi perbaikan atas perubahan ribuan suara diberbagai TPS yang menguntungkan caleg DPR RI tertentu di Dapil Banten 2, dan itu merugikan caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nuraeni.
Hingga Demokrat melaporkan dugaan kecurangan Pileg di Banten 2 ke Mahkamah Konstitusi.
Pada akhirnya MK mengabulkan gugatan Partai Demokrat dan memutuskan KPU harus melakukan penyandingan data antara C hasil dan C hasil suara caleg PDI Perjuangan di 120 TPS untuk Pileg DPR RI Dapil Banten 2 dengan waktu paling lama 30 hari.
Baca Juga: Agar Masyarakat di Pelosok Terima Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan Dompet Dhuafa Banten
Ketua KPU Kota Serang Nanas Nasihudin dan Ketua Divisi SDM KPU Kota Serang Ade Jahran dihubungi via telepon seluler dan chat WhatsApp messenger dalam keadaan aktif, Minggu 9 Juni 2024 dalam keadaan aktif, namun belum merespon.***