BANTENRAYA.COM – Plh Sekda Banten Virgojanti menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat harus patuh dan diminta untuk tidak menunggak pajak kendaraannya.
Karena, kata dia, setiap warga negara harus dengan sadar membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya.
Sebab, pajak merupakan tanggung jawab dari setiap orang. Selain itu, Virgojanti juga menuturkan bahwa pembangunan jalan pun didanai dari pendapatan pajak.
Baca Juga: Tenggat Waktu Mepet, Pemprov Banten Pakai APH Telusuri Kendaraan Dinas yang Hilang
“Pajak kendaraan, tentunya kita minta masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk patuh terhadap pajak,” katanya, Rabu 29 Mei 2024.
“Apalagi pajak kendaraan. Yang dipakai (untuk program pembangunan) jalan yang dibangun pemerintah, tunaikan dong kewajibannya untuk membayar pajak,” ujarnya.
“Karena kan dana pajak untuk membangun fasilitas yang akan dipakai masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Demi Liga 2, Bayi Ajaib Incar Poin Lawan Persibo di Laga Perdana 8 Besar Liga 3 Nasional
Disinggung adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ratusan kendaraan dinas yang saat ini masih menunggak pajak, Ia menegaskan agar semua bisa patuh membayarkan pajaknya.
Diketahui, terdapat lebih dari 200 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggak pajak.
Hal itu terungkap, usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten melakukan audit terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Baca Juga: Demi Liga 2, Bayi Ajaib Incar Poin Lawan Persibo di Laga Perdana 8 Besar Liga 3 Nasional
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LHP-LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2023 disebut kendaraan dinas yang belum membayar pajak di lingkungan Pemprov Banten mencapai 254 unit.
Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelusuran BPK terhadap data Samsat yang dikelola oleh Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Selain itu disampaikan pula bahwa, jumlah tersebut tersebar di 5 organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Sekretariat Daerah (Setda) 222 unit.
Baca Juga: Pedagang Hewan Kurban Mulai Marak, DKPPP Kota Serang Belum Lakukan Pemeriksaan
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 3 unit, Bapenda17 unit, Dinas Kesehatan (Dinkes) 9 unit, dan Dinas Perhubungan (Dishub) 3 unit.
Berdasarkan perhitungan BPK, ditaksir jumlah tunggakan yang harus dibayarkan oleh Pemprov Banten yakni mencapai sebesar Rp1.236.532.700.
“Terkait dengan adanya temuan dan sebagainya untuk bisa diselesaikan. Jadi seluruh warga negara baik itu masyarakat ataupun ASN untuk taat terhadap pajak,” tegasnya.
“Ini kan perlu ditelusuri (kendaraan dinas apa dan dimana yang menunggak paja-red),” ungkapnya.
“Ini kan ada TLHP (Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan) ada proses, bertahap, dilihat. Ada dimana kendaraannya. Nanti akan kita pantau progresnya,” sambungnya.
Virgojanti juga mengingatkan agar para ASN dengan kendaraan dinasnya agar tidak dengan sengaja mengganti plat nomor kendaraannya karena telat membayarkan pajaknya.
“Kalau sampai begitu, itu sama saja menghilangkan barang milik negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, pihaknya akan berupaya keras untuk melakukan penagihan terhadap sejumlah kendaraan dinas yang disinyalir menunggak pajak.
Sebagai langkah konkretnya, Deni mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat berisi tagihan kepada OPD terkait, agar temuan tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
Baca Juga: TERUNGKAP! Kronologi Anak Bunuh Ayah di Pandeglang
“Kita juga telah bersurat ke OPD supaya posisinya disegerakan pembayarannya,” tandasnya. (mg-rafi) ***
















