BANTENRAYA.COM – Permasalahan tambang pasir diduga ilegal di Pantai Pulomanuk, tepatnya di Kampung Tenjolaut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak disoal kembali.
Sebab, dua warga setempat atas nama Riyan dan Edo yang berusaha membubarkan tambang pasir diduga ilegal ditahan oleh polisi, pada 28 April 2024.
Diketahui, penambangan pasir pada tanggal 22 April 2024 telah ditutup paksa oleh Polairud Polda Banten bersama-sama Riyan dan kawan-kawan atas permintaan masyarakat sekitar yang merasa resah dan khawatir lingkungannya menjadi rusak dan terkena dampak jika kegiatan penambangan yang kurang lebih selama 4 bulan itu terus dilakukan.
Selain itu, penutupan kegiatan tambang pasir secara paksa tersebut juga telah dipastikan oleh Muspika Bayah pada tanggal 23 April 2024 dengan melakukan kunjungan ke lokasi.
Dalam pembubaran itu, terjadi perkelahian antara warga dan penambang karena penambang berusaha untuk mengangkut hasil tambang, kemudian, beberapa hari setelah kejadian oknum yang terlibat dengan penambang melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Baca Juga: Dorong Pelestarian Kebudayaan, Andika Hazrumy Kunjungi Padepokan Golok Ciomas
Warga setempat, Dede mendesak pihak Kepolisian Lebak agar bersikap adil dalam penegakan hukum sehingga tidak terkesan seakan tebang pilih.
“Saya sebagai warga masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir tersebut memiliki hak untuk melaporkannya. Namun, barang bukti yakni hasil penambangan hilang begitu saja,” kata dia kepada Bantenraya.com, Rabu 29 Mei 2024.
Nahasnya, malah warga yang hendak membubarkan aktivitas tambang pasir ditahan oleh Kepolisian atas mama Riyan dan Edo.
“Awalnya warga sini ada yang menghentikan kegiatan penambangan pasir. Tapi malah ditahan lantaran Riyan dan Edo berusaha mencegah pengangkutan pasir-pasir yang berujung perkelahian,” terangnya.
“Saya orang awam bingung, kenapa yang membela masyarakat ditahan. Sedangkan yang merusak lingkungan Kampung kami tidak, bahkan oknum di sekenariokan menjadi korban seakan-akan dikeroyok dan dianiaya padahal mereka yang bersikeras melakukan perlawanan karena hendak mengangkut pasir-pasir dan membawa kabur, ” sambungnya.
Dede mengungkapkan, pasir-pasir diangkut oleh oleh truk Fuso berplat kuning dengan Nopol B 9095 TIS.
“Namun saat ini tidak diketahui keberadaannya yang pada saat itu informasinya akan dibawa ke Polres Lebak, jadi ada apa sebenarnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RT 02, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Suyadi membenarkan atas kejadian tersebut karena dirinya juga ikut dalam kegiatan penghentian tambang pasir.
“Kami warga masyarakat sekitar lokasi penambangan pasir yang meminta bantuan kepada saudara Riyan untuk dapat mengatasi penghentian kegiatan penambangan sehingga saudara Riyan meminta bantuan kepada Polairud Polda Banten yaitu bapak Waris bersama-sama menutup tambang pasir tersebut,” tandasnya.
Saat Banten Raya barusaha mengkonfirmasi Kapolsek Bayah, dan Kasat Reskrim Polres Lebak dalam keadaan aktif mereka tidak merespon.***

















