Kamis, 25 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Didakwa Pembunuhan Berencana, Pasangan Sejenis Pelaku Pembunuhan di Pantai Lagundi Anyer Dituntut 16 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Mei 2024 | 13:56
Didakwa Pembunuhan Berencana, Pasangan Sejenis Pelaku Pembunuhan di Pantai Lagundi Anyer Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan pasangan sejenis tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 21 Mei 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ropiudin terdakwa pembunuhan pasangan sejenis yang terjadi di pesisir Pantai Lagundi, Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023 lalu, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.

Pria asal Kabupaten Serang tersebut dituding bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Maskin.

JPU Kejari Serang Selamet mengatakan jika terdakwa Ropiudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ropiudin berupa pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arif disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

BACAJUGA:

Poster Tahun Baru 2026

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00

Baca Juga: Tinjau Pemeliharaan Jalan Sampanjaya, Anggota DPRD Kota Serang Berterima Kasih Kepada Pemkot

Selamet menambahkan sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat penderitaan yang dalam bagi keluarga. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit dalam persidangan, terdorong sikap almarhum yang selalu mengajak hubungan sesama jenis,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada 9 Desember 2023 terdakwa diajak menagih hutang oleh korban Maskin ke Perumahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Serang. Keduanya kemudian janjian untuk bertemu pada malam harinya di Perempatan Kadinding.

Lalu keduanya berangkat menuju perumahan Ciruas Permai (Menggunakan motor Honda Beat Pop berplat nomor A 4095 HH). Setibanya di gerbang perumahan, terdengar almarhum Maskin menelepon seseorang yang terdakwa tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Wisata Pemandian Cikoromoy untuk Tempat Liburan, Airnya Jernih dan Sejuk

Setelah menelpon, korban mengajak Ropiudin ke Pantai. Terdakwa sempat menolaknya, namun Maskin memaksannya. Keduanya kemudian berangkat menuju pantai lewat jalur Palima. Sekitar pukul 23.00 WIB tiba di pantai Lagundi dan didepan pintu masuk sebelum pos, lalu terdakwa mengajak pulang.

Ketika di pantai Maskin meminta imbalan kepada Ropiudin untuk melayaninya. Namun sebelum puas, Ropiudin mengajak korban pulang karena takut istrinya. Dalam perjalanan pulang, almarhum Maskin merasal kesal dan diam tidak bicara kepada terdakwa.

Pada 10 Desember 2023, Maskin kembali mengajak Ropiudin ke Pantai dengan ancaman. Terdakwa akhirnya kembali mengikuti keinginan Maskin. Karena kesal dengan sikapnya almarhum Maskin yang sering memaksa dan mengancam untuk mengikuti keinginannya, sehingga terdakwa sama istri sering ribut, dari situlah timbul niat untuk membunuhnya.

Sebelum berangkat ke pantai bersama Maskin, Ropiudin lebih dahulu mempersiapkan golok yang dimasukkan kedalam tas gendong. Keduanya kemudian berangkat ke Pantai Legundi, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Lagi! Bus Pariwisata Rombongan MIN 1 Pesisir Barat Kecelakaan di Tanjakan Sedayu

Berdua jalan ke Saung kosong dan minum kopi. Kemudian terdakwa bilang ke Almarhum Maskin ingin buang air kecil. Tetapi faktanya terdakwa mengambil golok yang disimpan dalam tas hitam.

Golok itu kemudian disimpan di samping Saung agar tidak ketahuan. Maskin kemudian mengajak Ropiudin berjalan-jalan di sekitar pantai. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa berjalan sambil menenteng golok.

Di sebuah undak-undakan pondasi batu pagar, terdakwa masih mengikuti keinginannya.

Terdakwa masih memegang sebilah golok. Ropiudin kemudian menyabetkan golok tersebut ke bagian leher belakang korban sebanyak dua kali hingga meregang nyawa.

Baca Juga: Pariwisata di Banten Awal Tahun 2024 Lesu

Terdakwa kemudian kabur membawa sepeda motor korban, dan membuang golok di sebuah jembatan.

Alasan terdakwa membunuh adalah karena almarhum Maskin menyukai
terdakwa dan terdakwa dipaksa untuk melayani seks dengan mengancam akan menyebarluaskan rekaman video CCTV yang ada dirumah almarhum Maskin kepada isteri dan orang tua terdakwa.

Usai membacakan tuntutan, terdakwa mengajukan pembelaan dan Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.****

Tags: anyerPantai LagundiPasangan sejenispembunuhan berencanaPenjara
Previous Post

Tinjau Pemeliharaan Jalan Sampanjaya, Anggota DPRD Kota Serang Berterima Kasih Kepada Pemkot

Next Post

Hasbi Jayabaya Lobi DPP PDI Perjuangan Untuk Pilkada Lebak

Related Posts

Poster Tahun Baru 2026
Nasional

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City
Nasional

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League
Nasional

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me
Nasional

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Villains Episode 3 dan 4
Nasional

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.
Nasional

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Load More

Popular

  • Cilegon

    Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kerukunan antar umat beragama di Banten. (PixabayGahsoon)

Peran Pemikiran Ibnu Rusyd dalam Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama di Banten

25 Desember 2025 | 21:37
Pantai Sawarna

Kunjungan Wisatawan ke Pantai Sawarna Landai di Puncak Natal, Balawista Ungkap Penyebabnya

25 Desember 2025 | 21:07
Lebih dari 355 ribu orang tercatat menyeberang dari Jawa ke Sumatera

355 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera, Arus Penyeberangan Nataru Naik 3,3 Perse

25 Desember 2025 | 20:48
Pengusaha Asal Cilegon

Pengusaha Asal Cilegon Wakafkan Tanah 4.000 Meter, Dibangun Buat Pesantren

25 Desember 2025 | 20:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda