BANTENRAYA.COM – Warga Kampung Cicalung, Kelurahan Kadomas, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang digemparkan dengan kasus pembunuhan.
Aksi tersebut dilakukan seorang suami terhadap laki-laki yang menjadi selingkuhan istrinya pada Rabu 22 September 2021.
Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka berinisial FS (30) suami dari istri berinisial NS kepada Yudi Apriadi selaku laki-laki simpanan istrinya.
Baca Juga: 5 Potret Mantan Walikota Cilegon Iman Ariyadi Setelah Bebas dari Penjara
Kasus tersebut muncul karena suami NS tidak terima dengan Yudi karena sering bergaul dengan istrinya ketika FS sedang bekerja di Jakarta.
Demikian kasus pembunuhan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kasusnya kepada Polres Pandeglang, Kamis 23 September 2021.
Menurut Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah bahwa kasus pembunuhan diketahui setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Keluarga, Mantan Napi Juga Ikut Sambut Kebebasan Iman Ariyadi
Diterangkannya, tersangka FS (30) sebelumnya mengetahui kasus perselingkuhan istrinya yang berinisial NS dengan korban Yudi dari handphone istrinya tersebut.
Di handphone NS berisi panggilan keluar seluler, video call, pesan WhatsApp antara istri dengan korban.
“Kemudian tersangka FS memutuskan untuk pulang dari tempat kerjanya di Jakarta,” ujarnya.
Baca Juga: Sssttt… Ini Bocoran Nama Calon Kuat Pejabat Eselon II Pemkab Serang Versi Lelang Jabatan
“Sesampainya di rumah, tersangka FS memanggil sang kakak berinisial ES, pamannya berinisial UN dan berinisial DI yang merupakan temannya untuk datang ke rumahnya,” kata Kapolres, kepada Bantenraya.com
Selanjut, kata Kapolres, tersangka FS menyuruh sang istri NS untuk memancing korban dengan cara menghubungi korban melalui telepon WhatsApp untuk datang ke rumahnya.
Korban yang tidak mengetahui di rumah tersebut tidak ada tersangka FS. Korban mendatangi rumah tersangka.
Baca Juga: Cihuyy…. Pedagang Kaki Lima dan Warung di Pandeglang Terima Bantuan Rp1,2 Juta
“Setibanya korban di rumah tersangka. Korban langsung masuk ke ruang tengah rumah. Kemudian tersangka menghampiri korban,” katanya.
“Korban dan NS disuruh duduk dan di interogasi oleh tersangka. NS dan korban mengakui bahwa mereka selingkuh dan sering melakukan hubungan suami istri di dapur rumah tersangka,” katanya.
Tidak sampai di situ, lanjut Belny, kemudian kakak tersangka FS menjemput MI yang merupakan ayah korban.
Baca Juga: Tiga Daerah di Banten Belum Bebas Malaria dan Kusta
Setibanya di kediaman tersangka, ES menjelaskan kasus perselingkuhan anaknya kepada MI yang merupakan ayah korban.
“Mendengar kelakuan bejat anaknya itu, MI langsung memukuli korban sehingga tersangka FS (30), ES (37), EK, UI dan DI ikut memukuli korban,” ungkapnya.
“Setelah korban dipukuli dan pingsan, kemudian dibawa ke klinik Mulyajati oleh ketua RW, tetapi nahas nyawa korban tidak tertolong, korban dinyatakan meninggal saat di klinik,” terangnya. ***

















