BANTENRAYA.COM – Pajak atas usaha ekonomi digital hingga April 2024 tercatat sebesar Rp24,12 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesarRp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun.
Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,91triliun.
Baca Juga: Info Lowongan Magang PT Cakrawala Andalas Televisi atau ANTV, Intip Posisi dan Kualifikasinya
Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024.
Baca Juga: Dihadiri Lurah Panggung Rawi, Warga Acing Galakkan Gotong Royong Cegah DBD!
Adapun penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Do You See What I See Hari ini di Bioskop Jakarta, Segini Tarifnya
“Termasuk pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tukasnya. ***



















