BANTENRAYA.COM – Akhir-akhir ini tengah jadi perbincangan soal kecelakaan bus saat study tour, dan Pemerintah Kota Tangerang angkat suara terkait hal tersebut.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah memberlakukan pembatasan terhadap sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak tahun 2023.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi risiko kejadian yang dapat merugikan siswa maupun guru, seperti kekerasan seksual dan kecelakaan.
Baca Juga: PAN Deklarasikan Syafrudin Bacalon Walikota Serang di Pilkada Kota Serang
Pada 11 Mei 2024, telah terjadi kecelakaan bus di Subang saat SMK Lingga Kencana Depok melakukan study tour.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia, dan sisanya luka-luka dirawat di rumah sakit.
Kejadian memilukan tersebut juga membuat pejabat pendidikan di beberapa daerah mengeluarkan larangan study tour.
Baca Juga: LKPJ Walikota Serang 2023 Banjir Catatan DPRD, Salah Satunya Kenaikan Angka Kemiskinan
Soal larangan study tour, Dindik Kota Tangerang ternyata telah membatasi aktivitas tersebut sejak tahun 2023.
Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, menyatakan bahwa Surat Edaran telah dikeluarkan sejak 15 Februari 2023.
Surat Edaran tersebut bernomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan siswa maupun guru. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah,” Jamal pada Kamis, 16 Mei 2024
“Terlebih lagi, peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang masih di bawah umur,” lanjutnya dikutip Bantenraya.com dari Tangerangkota.go.id.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan tersebut juga berpotensi terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan dampaknya terhadap pembelajaran tidak signifikan.
Baca Juga: Hotman Paris Bantu Keluarga Vina Cirebon, Sang Pengacara Singgung Ortu Pelaku yang Masih Buron
“Selain itu, banyaknya kejadian kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah menjadi salah satu alasan. Jika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” sambungnya.
Adapun isi surat edaran terkait pembatasan study tour sebagai berikut, dilansir dari Tangerangkota.go.id:
Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:
Baca Juga: Delapan Tahun Menjabat, Irna Turunkan Satu Persen Kemiskinan di Pandeglang
1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.***