BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyegel aktivitas penggalian tanah (cut and fill).
Lokasi penyegelan aktivitas penggalian tanah tersebut terjadi di Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat.
Baca Juga: Parade Gagasan Menjadi Pembuka Rangakain Dies Natalis FISIP Untirta ke 21
Dikabarkan bahwa aktivitas penggalian tersebut sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga setempat.
“Penggalian tanah ini terjadi di dua desa, yaitu Desa Pete dan Desa Tegalsari. Akses keluar masuk aktivitas berada di Desa Pete, sedangkan penggalian tanahnya ada di Desa Tegalsari,” jelasnya dikutip Bantenraya.com dari Tangerangkab.go.id.
Agus menyatakan bahwa aktivitas penggalian ini mengganggu warga sekitar karena banyaknya kendaraan, seperti truk, yang keluar masuk.
Baca Juga: Nonton Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie dan Full HD di sini, Tonton Sebelum Hilang!
Selain itu, tanah dari truk pengangkut berceceran di jalan raya, membuat jalan menjadi licin.
Penyegelan ini dilakukan sebagai tindakan penegakan hukum setelah sebelumnya pelaku telah diperingatkan untuk menghentikan aktivitas penggalian tanah.
“Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pengelola aktivitas penggalian tersebut, namun mereka tidak menunjukkan itikad baik,” terangnya.
“Jadi, kami mengambil langkah untuk menyegel aktivitas tersebut,” sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan secara gabungan dengan unsur TNI-Polri, pihak Trantib Kecamatan Tigaraksa, dan Ketua Rukun Warga (RW) 004, Desa Tegalsari, Kecamatan Tigaraksa.
“Tidak ada toleransi. Kami melakukan tindakan dengan memasang Pol PP Line pada akses keluar masuk kendaraan operasional pengangkut tanah,” tuturnya.
Baca Juga: Hasil Tes DNA Habib Jafar Diduga Bukan Keturunan Nabi Viral di TikTok, Cek Faktanya di Sini
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa terdapat sekitar empat unit ekskavator di lokasi penggalian tanah tersebut.
“Kami tidak akan ragu-ragu untuk menindak segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” ucapnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penggalian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada kami untuk segera ditindak,” tandasnya.***