BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim belum memberi izin pelonggaran aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk anak di bawah 12 tahun masuk mal.
Pria yang akrab disapa WH itu menilai, anak di bawah 12 tahun terlalu rentan terpapar Covid-19 di mal yang menjadi lokasi dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Di beberapa kota sudah dibuka dengan anak-anak di bawah 12 tahun boleh (masuk). Tapi saja bilang Pak (Presiden Jokowi-red), kami untuk Banten pilihannya kalau bisa jangan dulu,” ujarnya, Rabu 22 September 2021.
Baca Juga: Baginda Raja Jamaluddin Firdaus Bangun Rumah Warga Dari Iuran Santri
Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, bahwa pihaknya ingin terlebih dahulu melihat perkembangan penyebaran Covid-19 hingga satu hingga dua pekan ke depan.
“Kita tunggu satu atau dua minggu,” katanya.
Menurutnya, memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal terlalu berisiko.
Baca Juga: Gubernur Banten Imbau Masyarakat Waspadai Sertifikat Tanah Palsu
“Anak kecil kan enggak bisa dikontrol, berlarian. Nanti ada risikonya tinggi. Pak Jokowi setuju kalau mal di Banten tidak dibuka sebagaimana dibuka seperti Jakarta atau tempat lain,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa senantiasa bersama mencegah penyebaran Covid-19.
WH menyoroti saat ini dengan adanya penurunan kasus masyarakat cenderung menjadi abai dalam menerapkan protokol kesehatan atau prokes.
“Tanpa rakyat kita susah juga. Masyarakat euforia sekarang, sudah vaksin, sudah rendah, main di pantai, bergerombol, enggak pakai masker,” ungkapnya.
“Ini yang dikhawatirkan Pak Jokowi, prokes tentu harus dilaksanakan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemerinta pusat telah memperpanjang PPKM hingg 4 Oktober 2201. Meski demikian, pelaksanaannya kian diperlonggar.
Salah satu yang diperbolehkan adalah anak usia 12 tahun masuk ke mal.
Sebelumnya, mal sudah diperbolehkan beroperasi tapi sangat terbatas. Anak-anak 12 tahun ke bawah tidak diperkenankan masuk.
Meski demikian, kebijakan anak 12 tahun boleh masuk mal terbatas hanya untuk lima daerah yakni Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. ***

















