BANTENRAYA.COM – Dalam upaya menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, Polsek Ciruas rutin melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau Pekat dengan sasaran minuman keras.
Kali ini, Polsek Ciruas menggerebek tukang tambal ban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang kedapatan menjual tuak pada Minggu, 12 Mei 2024 malam.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib mengatakan penggerebekan tempat tambal ban itu, merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat setempat yang resah karena di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jual beli minuman tuak.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyisiran ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” katanya kepada Banten Raya, Senin, 14 Mei 2024.
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, Ratusan Pelajar Ajukan Perbaikan Identitas ke Pengadilan Negeri Serang
Selain tambal ban, Cuaib mengungkapkan, pihaknya juga merazia dua lokasi Lapotuak di Desa Plawad dan Ranjeng Kecamatan Ciruas.
Dari ketiga tempat itu, tim Reskrim mengamankan 2 ember besar, 1 jerigen serta 25 paket tuak ukuran 1 liter.
“Barang bukti langsung diamankan sedangkan pemilik ke tiga tempat diberikan peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual tuak atau minuman keras apapun jenisnya,” ungkapnya.
Cuaib menambahkan Operasi Pekat yang dilaksanakan anggotanya sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko untuk menindak para penjual miras di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi dan Suap Proyek Breakwater Cituis Seret Tersangka Lain?
“Operasi ini sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk meminimalisir atau membersihkan peredaran miras di wilayah hukum Polres Serang,” tambahnya.
Cuaib menerangkan Polres Serang telah berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Serang, bersih dari peredaran minuman keras, sesuai yang diharapkan tokoh agama dan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir atau mencegah peredaran minuman keras sesuai harapan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, Cuaib menjelaskan penindakan itu juga sesuai yang dikeluhan masyarakat, dan pihaknya akan terus melakukan Operasi Pekat minuman keras. Untuk itu, masyarakat diminta untuk untuk tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras kembali.
Baca Juga: Tukang Tambal Ban Pembunuh Istri di Kota Cilegon Divonis 12 Tahun Penjara
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apapun jenisnya. Kami berharap masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” terangnya.***















