BANTENRAYA.COM – Pria berinisiasi MS (44), seorang ayah yang rudapaksa anak kandung di Kecamatan Waringinkuring, Kabupaten Serang sudah 10 kali lebih melakukan aksi bejatnya.
Perbuatan bejat yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya yang berusia 17 tahun itu diungkap Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, pihaknya mengecam perbuatan bejat yang diduga dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut.
Baca Juga: Rayakan Kelulusan, Pelajar di Gorontalo Corat-coret Jembatan yang Belum Diresmikan
“Komnas PA mengawal kasus ini sejak ada laporan pada tgl 27 April 2024 dan langsung berkoordinasi dengan Satgas PPA Kabupaten Serang,” ujarnya, Rabu 8 April 2024.
Ia mengaku bersama Dewan Pengurus Komnas PA pusat telah melakukan pendampingan pada Korban di Polres Serang Kota.
Sedangkan, dari hasil asesmen yang dilakukannya perbuatan bejat MS terhadap anak kandungnya dimulai sejak September hingga Desember 2023 dan lebih dari 10 kali.
“Kondisi korban sangat butuh pendampingan bantuan psikososial agar korban dapat melewati masa trauma yang di alaminya.
“Korban juga sudah tidak bersekolah lagi sejak Tamat SMP,” ungkapnya.
Kuratu menjelaskan, peran Komnas PA memastikan agar korban mendapat hak-haknya sebagai anak termasuk melanjutkan kembali pendidikannya dan memastikan korban diasuh oleh keluarga terdekat.
“Korban harus mendapat dukungan dalam proses pemulihan. Kita juga akan terus mengawal proses hukumnya sampai ada putusan dan diadili sesuai undang-undang perlindungan anak,” katanya.
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum (APH) yang sudah dengan cepat merespon kasus kejahatan seksual pada anak tersebut.
“Kepada seluruh orang tua, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pendidik, dan juga seluruh elemen masyarakat agar sama sama melindungi anak-anaknya,” imbaunya.***