BANTENRAYA.COM – Pengelolaan parkir elektronik di Kota Serang bakal dilelang atau dikelola pihak ketiga.
Pengelolaan parkir elektronik di Kota Serang dilelang, karena pengadaan sarana dan prasarananya bakal melibatkan pihak ketiga.
Diharapkan pemenang lelang parkir elektronik bisa menjalankan apa yang Pemerintah Kota atau Pemkot Serang inginkan.
Baca Juga: 5 Panwascam Petahana untuk Pilkada 2024 Dicoret, Bawaslu Lebak Buka Pendaftaran Kembali
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, Alun-alun Kota Serang jadi lokasi kedua yang dilakukan pengujian potensi parkir elektronik.
“Ini adalah lokasi kedua untuk kita uji potensi. Pertama pasar lama, kemudian ke alun-alun. Rencana ketiganya kita ke Pasar Royal, keempatnya di Pasar Rau,” katanya.
“Jadi ada beberapa titik-titik yang memang potensial untuk dihitung terkait dengan retribusi parkir tepi jalan umum,” ujarnya.
Baca Juga: Radar Banten Grup Susun Nota Kesepahaman Publikasi dengan Polda Banten
Hari menjelaskan, sesuai instruksi Mendagri bahwa pemerintah daerah harus mengurangi ketergantungan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
“Pak Wali menginstruksikan kepada kami, Bapenda, kemudian dinas-dinas penghasil untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah,” ucap dia.
Ia menuturkan, salah satu upayanya adalah penerapan parkir elektronik dengan melakukan uji potensi.
Baca Juga: Chief Detective 1958 Episode 5 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Bukan Bilibili
“Kita bisa berhitung semua potensi yang ada di Kota Serang ini, sehingga bisa dikalkulasi menjadi PAD Kota Serang,” tuturnya.
Hari menerangkan, penerapan parkir elektronik akan menggunakan gate atau pintu.
“Ada beberapa teknis parkir elektronik. Yang paling sederhana gate parkir elektronik pembayarannya,” ungkapnya.
“Tentunya itu juga banyak basis yang bisa dilakukan, salah satunya adalah di mana kita menggunakan gate parkir elektronik untuk pembayaran parkirnya,” terang dia.
Ia mengaku pihaknya akan menghitung potensi retribusi parkirnya terlebih dengan Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Serang terkait rekayasa lalulintas maupun sarana dan prasarananya.
Hari menjelaskan, parkir elektronik bakal dikelola oleh pihak ketiga. Pemenang lelang bisa menjalankan apa yang pemerintah daerah inginkan.
Baca Juga: Sambangi Markas Demokrat, Andra Soni Terang-terangan Bahas Pilgub Banten 2024
“Nggak lelang. Kan nanti kita hitung semua. Lelang semuanya. Belum ada yang melamar. Kan masih menghitung uji potensi. Jadi masih panjang perjalanan teknisnya,” jelas Hari.
Hari mengatakan, pemenang lelang akan berhitung potensi dan keuntungannya.
“Terkait dengan biaya operasional dan lain sebagainya tentunya nanti pemenang lelang akan berhitung,” ucapnya.
“Berapa potensinya, berapa keuntungan perusahaan. Kita juga harus memikirkan keuntungan perusahaan,” kata dia.
Baca Juga: HEBOH! Fero Julianto, Mahasiswa Unbraw yang Sering Flexing Tapi Penerima KIP-K
Namun untuk sarana dan prasarananya sudah pasti akan melibatkan pemerintah daerah dengan pemenang lelang.
“Ada beberapa persyaratan yang dari kami pemerintah daerah dipersyaratkan kepada si pemenang lelang, atau calon yang akan lelang bahwa harus memperbaiki marka, harus memelihara marka, dan sebagainya,” tuturnya.
“Nanti itu kami akan kita perhitungkan dituangkan dalam perjanjian kerjasama atau PKS,” tandasnya. ***
 
			














