BANTENRAYA.COM – Putusan hakim dinilai tidak cermat, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian atau BBWSC3 mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang, yang menyatakan bersalah atas tata kelola Bendungan Sindang Heula, Kabupaten Serang penyebab banjir di Kota Serang pada Maret 2022 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipandang oleh BBWSC3, telah mempelajari putusan PTUN, dan menilai ada pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan faktanya.
“BBWSC3 mengajukan banding terhadap putusan PTUN Serang, karena setelah mencermati pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan ternyata terdapat ketidaksesuaian, antara fakta yang tersampaikan dipersidangan dengan yang dimuat dalam pertimbangan sehingga mengakibatkan putusan keliru,” katanya.
Rangga menerangkan dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim PTUN Serang, BBWSC3 telah menjalankan prosedur dengan benar, dan tidak ada kendala atau trouble di lapangan.
Baca Juga: Pelaku Seks Menyimpang di Tanara Iseng Sebar Video Tak Senonoh
“Dalam beberapa pertimbangannya hakim menyatakan pengelolaan bendungan sudah sesuai prosedur dan peralatan (hollow jet) berfungsi dengan baik,” terangnya.
Selain itu, Rangga mengungkapkan banjir pada Maret 2022 di wilayah Kota Serang bukan disebabkan oleh Bendungan Sindangheula. Sebab, pada saat kejadian kondisi curah hujan di Kota Serang cukup tinggi, dan terdapat beberapa aliran sungai yang mengalir ke Kota Serang.
“Selain itu pada saat terjadi banjir curah hujan tinggi, baik dihulu bendungan maupun di hilir sungai Cibanten, serta meluapnya 4 anak Sungai Cibanten yang menuju sungai Cibanten sehingga menyebakan debit air dihilir melebihi batas maksimal,” ungkapnya.
Rangga menegaskan dari beberapa pertimbangan dalam memori banding JPN, Majelis Hakim seharusnya dapat menolak gugatan penggugat. Apa yang dilakukan oleh BBWSC3 sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Syafrudin Berharap Parpol yang Dikunjunginya Jadi Pengusung di Pilkada Kota Serang
“Sehingga dari pertimbangan tersebut semestinya hakim menolak gugatan penggugat,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rizal Hakiki membenarkan jika BBWSC3 melakukan banding atas putusan perkara Perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg dengan nama penggugat bernama Ririn Purnamasari. Namun untuk kali ini, BBWSC3 diwakili oleh JPN dari Kejati Banten.
“Kalau memori bandingnya, enggak terlalu jauh berbeda dengan muatan dalil di dalam persidangan PTUN. Tapi yang berbeda adalah Balai BBWSC3 saat ini menggunakan pengacara negara,” katanya.
Rizal menjelaskan BBWSC3 tidak menerima putusan Majelis Hakim PTUN atas beberapa pertimbangan. Dimana, JPN Kejati Banten menyatakan putusan tersebut tidak memiliki bukti kuat jika BBWSC3 bersalah atas banjir di Kota Serang.
“Mereka keberatan atas pertimbangan Majelis hakim, yang menyatakan jika tindakan kelalaian pengelolaan bendungan sindang heula, sehingga menyebabkan banjir pada 1 Maret 2022 itu dengan alasan tidak cukup bukti, dan beberapa pertimbangan hakim menurut mereka terjadi kekhilafan dan beberapa pertimbangan lainnya,” jelasnya.
Atas banding itu, Rizal mengungkapkan pihaknya juga telah menyerahkan kontra memori banding ke PTUN pada Selasa (30/4/2024) kemarin. Dimana isi kontra memori banding juga tidak jauh berbeda dalam gugatan.
“Nggak jauh beda dengan gugatan (isi kontra memori-red),” ungkapnya.***
















