BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Cilegon kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.
Dimana Satpol-PP Kota Cilegon melakukan pembongkaran terhadap puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar sepanjang 0-3 KM Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
Pembongkaran tersebut dilakukan untuk kesekian kalinya. Dimana pada awal ada ratusan bangunan yang ditertibkan.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Mamat Rahmat mengungkapkan, bahwa tindakan ini dilakukan dalam upaya membersihkan trotoar dari bangunan liar yang melanggar aturan.
“Dalam operasi hari ini, sebanyak 22 bangunan liar yang terletak di atas trotoar sepanjang jalan 0-3 KM di JLS telah kami bongkar. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah kami lakukan sebelumnya pada tanggal 22-23 April lalu,” ujarnya saat ditemui di lokasi pembongkaran, Senin 29 April 2024.
Baca Juga: Siap Nyalon Gubernur Banten, Rano Karno Ambil Formulir di PDI Perjuangan
Mamat menjelaskan, pembongkaran bangunan liar tersebut dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Ketentraman dan Keamanan (K3) serta Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) tahun 2023. Keberadaan bangunan liar PKL tersebut dinilai menghambat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp67 miliar untuk perbaikan JLS.
“Adapun jauh dari sebelum melakukan pembongkaran ini, kami telah memberikan surat teguran secara bertahap kepada pemilik bangunan liar tersebut. Namun, setelah beberapa kali teguran tidak diindahkan, kami terpaksa melakukan pembongkaran,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan itu, harap Mamat, para pemilik bangunan liar di wilayah tersebut dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta menghormati lingkungan sekitar demi kebaikan bersama.
“Kami harap ini bisa dipatuhi agar bangunan tidak ada lagi,” pungkasnya. (***)
 
			














