BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bekerja sama dengan Dinas Satpol PP Kota Cilegon membongkar puluhan warung remang-remang atau warem dan bangunan liar di Jalan Lingkar Selatan atau JLS.
Pembongkaran warem dan bangli dilakukan secara bersamaan karena JLS masuk wilayah hukum Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
“Pembongkarannya dua hari, hari ini sama besok. Pembongkaran dari kilometer 0 sampai kilometer 3,” ujar Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Transtibum) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Yagi Susilo, Senin 22 April 2024.
Baca Juga: Punya Basis Suara Besar, Nur’aeni Ajak Koalisi Bareng Budi Rustandi
Ia menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena warem dan bangli yang ada di JLS berdiri di trotoar yang merupakan tanah negara.
“Dinas Satpol PP Cilegon sudah membuat surat yang disampaikan ke pemilik warem, terus kita dari kabupaten juga sudah beberapa kami mengingatkan kepada pemilik bangli untuk membongkar sendiri, karena tidak dibongkar sendiri maka kita yang membongkar,” katanya.
Yagi memastikan tidak ada perlawanan dari pemilik warem dan bangli saat dilakukan pembongkaran karena mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara.
Baca Juga: Menuju Tamat, Ini Prediksi Ending Queen of Tears, Happy atau Justru Sad?
“Ada sekitar 20 warem dan bangli yang tadi dibongkar. Kita dari Dinas Satpol PP menurunkan kurang lebih 40 orang anggota dan unsur pimpinan,” tuturnya.
Untuk memastikan warem dan bangli tidak dibangun di tanah negara lagi setelah dibongkar, Yagi menuturkan, baik Dinas Satpol PP Kabupaten Serang maupun Dinas Satpol PP Kota Cilegon akan terus melakukan pengawasan.
“Kita sudah ada MoU dengan Dinas Satpol PP Kota Cilegon dalam penegakkan perda (peraturan daeran),” ungkapnya.***
















