BANTENRAYA.COM – Momen berkumpulnya keluarga saat Lebaran terkadang menimbulkan benih-benih cinta antar saudara sepupu yang sudah lama tak bertemu.
Menikah adalah anjuran yang menjadi sunnah dalam Islam. Akan tetapi, tidak semua orang dapat dijadikan pasangan hidup.
Hal tersebut kemudian menimbukan pertanyaan, bagaimana hukum menikahi sepupu dalam Islam? Apakah boleh?
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Warga Selama Lebaran, PT Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
Dilansir Bantenraya.com dari laman Nahdhatul Ulama, mahram terbagi menjadi dua kategori, hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
Hurman mu’abbad adalah larangan perkawinan selamanya karena adanya hubungan keturunan.
Orang-orang yang termasuk dalam kategori pertama adalah orang tua kandung sendiri, saudara sepersusuan, menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.
Adapun perempuan yang tidak boleh dinikahi dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 23.
Mereka adalah anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.
Kemudian hurmah mu’aqqatah adalah larangan perkawinan yang hanya sementara ketika dalam waktu-waktu yang dilarang.
Baca Juga: Nonton Lovely Runner Episode 2 Sub Indo: Pergi ke Masa Lalu, Im Sol Berniat Menyelamatkan Sun Jae
Sebagai contoh, perempuan yang masih dalam masa iddah. Jika masanya telah selesai, maka boleh dinikahi.
Jika menilik dari penjelasan di atas, anak dari bibi/paman atau yang biasa disebut dengan sepupu tidak termasuk sehingga hukumnya boleh.
Akan tetapi, kebolehan tersebut juga lebih dekat kepada makruh (sebaiknya tidak dilakukan) karena memiliki beberapa resiko dalam kaca mata medis.
Beberapa anak yang berasal dari pernikahan kerabat dekat umumnya memiliki resiko kelaninan genetik.
Beberapa di antaranya seperti gangguan sistem kekebalan tubuh, cacat lahir, lahir mati, dan gangguan mental.
Imam Al-Ghazali juga menganjurkan untuk tidak menikahi kerabat dekat akan memengaruhi kondisi kesehatan:
Baca Juga: Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Monitoring Pos Pengaman Arus Mudik Idul Fitri 1445 Hijriah
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).
Nah, demikian penjelasan hukum menikahi sepupu sendiri karena kepincut saat silaturahmi di hari raya.
Jika Anda tertarik untuk menikahi sepupu, pertimbangkanlah semua aspek dengan matang salah satunya resiko kesehatan.***

















