BANTEN RAYA.COM- Satuan Resnarkoba Polres Lebak menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MR (45) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, karena mengedarkan obat terlarang berjenis farmasi tanpa izin edar di pinggir jalan Desa Cihara, Kecamatan Cihara, pada Selasa 2 April 2024.
Motif pelaku nekad menjual obat terlarang ini karena faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah tas selempang warna hitam, 100 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, dan 1 unit handphone merk oppo warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
“Betul kami telah berhasil menangkap IRT di Kecamatan Malingping, pelaku terpaksa harus mengedarkan obat terlarang karena ditinggal suaminya,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 4 April 2024.
Ia mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Desa Cihara Kecamatan Cihara.
Setelah ditangkap dan terbukti memiliki Tramadol pelaku langsung dibawa ke kantor polisi.
“Berdasarkan keterangan tersangka atau pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online,” terang Ngapip.
Ngapip menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman.
Baca Juga: Libur Lebaran 2024, Disbudpar Lebak Turunkan Target Kunjungan Wisatawan Karena Potensi Cuaca Ekstrem
“Pelaku terancam di penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling besar 10 miliar,” pungkasnya. (***)