BANTEN RAYA.COM- Dinas Tenaga Kerjai (Disnaker) Kabupaten Lebak meminta perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2024. Upaya THR dapat dibayarkan tepat waktu Disnaker menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran,” kata Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Lebak Muhtar Mulya, Rabu 27 Maret 2024.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR,” ucapnya.
Agar perusahaan membayar tepat waktu, Disnaker sudah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: ASN Kota Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Lurah
“Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, dimana jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja,” jelas Muhtar.
Dilanjutkan Muhtar, pembayaran THR dihitung mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.
Namun, kata dia, pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” ujar Muhtar.
Ia menambahkan, pihaknya menerima aduan dari para karyawan di Kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan THR.
Baca Juga: Calon Perseorangan Pilgub Banten Wajib Kantongi 663.199 Dukungan KTP
“Tentu kami akan akan membantu, kalau misal ada yang tidak menerima THR, bisa langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” tutup Muhtar. *