BANTENRAYA.COM – Salah satu bukti ketidaktegasan pemerintah daerah adalah bebasnya anak-anak remaja masuk ke hotel. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk human trafficking atau perdagangan orang, seperti prostitusi.
Demikian disampaikan Penashat Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten Edi Jhon dalam acara Workshop Pencegahan dan Penanganan Human Trafficking yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Cilegon, di salah satu hotel di Cilegon, Senin, 20 September 2021.
“Tahun 2020 terjadi kekerasan pada anak perempuan. Diawali perkenalan (Korban dikenalkan ke beberapa orang oleh temannya_red), diajak ke hotel dikasih minum (Minuman keras_red) oleh temen, teman pelajarnya sendiri, terus diperkosa,” kata Edi.
Baca Juga: Pembiaran oleh Aparat Dinilai Jadi Penyebab Tempat Hiburan Malam di Cilegon Marak
Menurut Edi, hotel seharusnya lebih memperketat pengunjungnya. Jika masih anak-anak atau dibawah umur, pihak hotel harusnya melarangnya.
“Mereka adalah korban, korban kebijakan pemerintah, seharusnya hotel itu menerapkan anak-anak tidak boleh masuk hotel. Bagaimana menanganinya, kembali lagi ke peraturan,” ungkapnya.
Edi meminta, DP3AKB sebagai dinas yang membidangi kekerasan terhadap perempuan dan anak harus bekerjasma dengan dinas kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Kota Cilegon, karena dinas tersebut yang memiliki pernanan dengan pengelola hotel.
Baca Juga: Seorang Ustad di Masjid Baitus Syakur Batam Diserang Seorang Pria Saat Dakwah
“Tempelkan di pintu kamar hotel, anak-anak tidak boleh masuk. Kalau ketahuan melanggar, masyarakat lapor, ada anak-anak masuk. Kita perlu tegas. Ketemu (Kepergok_red) 1 kali, langsung segel, panggil sesuai undang-undang yang berlaku, jika langgar lagi segel selamanya,” pintanya.
Edi menambahkan, kasus perdagangan manusia, kekerasan anak dan perempuan dan kasus kemaksiatan lainnya bermuara pada beredarnya minuman keras (Miras).
“Yang menjad penyebab terbesarnya miras,” katanya.
Baca Juga: Tes Urine Mendadak, Tiga PNS di Cilegon Terindikasi Positif Narkoba
Selain Disbudpar, kata Edi, DP3AKB juga harus bekerjasama dengan Dinas Satpol PP Kota Cilegon dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Edi mengaku, pihaknya bersama puluhan ormas, majelis taklim dan ratusan dewan kemakmuran masjid (DKM) akan mendukung dinas dan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan.
“Perlu juga adanya sinergi dari Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) kerjasama dengan ormas, DKM, majelis taklim, karena sebesar apapun organisasi itu tanpa dukungan pemerintah tidak akan jalan,” pungkasnya. ***

















