BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) untuk memenuhi modal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) termasuk Bank Banten.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, peran pemerintah sangat penting untuk memenuhi modal inti BPD, penguatan permodalan akan mendorong BPD menjadi regional champion.
“Ini mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga: Tanpa Daging! Resep Rendang Jamur Tiram untuk Buka Puasa, Sekali Suap Bakal Lahap
Dian melanjutkan, untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama, dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal minimum dapat terpenuhi.
Kedua, penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional.
Ketiga, penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent, dan peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis.
Baca Juga: Ramadhan Pasti Rame! Daerah Ini Punya Jumlah Masjid Terbanyak di Banten, Ada Sekitar 1.976 Bangunan
“Sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat,” tutur Dian.
Hal senada disampaikan Pengamat Ekonomi Provinsi Banten, Bambang Dwi Suseno, yang menilai kunci utama penyehatan Bank Banten ialah kecukupan modal yang dimiliki.
“Kunci utama untuk menyehatkan bank adalah memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup,” tutur Bambang.
Skema tersebut dapat dilakukan dengan cara pemkab dan pemkot sebagai pemegang saham mungkin perlu menyuntikkan modal tambahan untuk memenuhi kebutuhan permodalan minimum yang ditetapkan oleh regulator.
“Ini akan membantu memperkuat rasio kecukupan modal bank dan memposisikannya untuk pertumbuhan yang lebih sehat,” kata Bambang.***