BANTENRAYA.COM – Direktorat Jendral Pajak atau DJP, mencatat penerimaan pajak sektor usaha ekonomi digital pada bulan Februari 2024 mencapai Rp22,179 triliun.
Dengan tingginya penerimaan pajak tersebut, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya terutama pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto yang tumbuh pesat setiap tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah penerimaan pajak digital terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,82 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,67 triliun.
“Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,15 triliun,” kata Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com pada Jumat,15 Maret 2024.
Baca Juga: Pemkot Serang Angkat Tangan dengan Mahalnya Harga Sembako, Hanya Bisa Gelar Bazar Murah
Khusus untuk PPN PMSE, Dwi menjelaskan lebih rinci, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp1,24 triliun setoran tahun 2024.
Adapun penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp539,72 miliar sampai Februari 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” terang Dwi.
Masih kata Dwi, Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,82 triliun hingga Februari 2024.
Baca Juga: Kepergok Maling Motor oleh Warga, Pelaku Malah Todongkan Pistol
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp999,5 miliar.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Februari 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun.
Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp113,85 miliar dan PPN sebesar Rp1,56 triliun.
“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi.***



















