BANTENRAYA.COM – Status Jakarta yang tak lagi menjadi ibukota usai disebut oleh Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kini membuat masyarakat heboh.
Lalu apa respon istana? Simak selengkapnya berikut ini.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan, DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini.
Dini menjelaskan, status ibukota akan berubah ke Nusantara jika keputusan Presiden atau Keppres terbit.
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya Keppres terbit, bergantung sepenuhnya pada kewenangan Presiden,” ujar Dini, Kamis, 7 Maret 2024.
Dini menegaskan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat Keppres diterbitkan dan otomatis DKI Jakarta tak lagi jadi ibu kota Indonesia.
Dini melanjutkan, penerbitan Keppres pemindahan ibukota tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan.
Ia mengatakan, tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.
Baca Juga: Tukang Ojek Preman Segera Tayang, Aris Nugraha Malah Beri Kode Soal Nasib Preman Pensiun 9
Dini juga memastikan pemerintah nantinya akan mengatur waktu yang pas agar penerbitan Keppres IKN tidak jauh waktunya dengan penerbitan UU DKJ.
“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, supaya segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” terangnya.***
 
			
















