BANTENRAYA.COM – KPU Kota Serang melaksanakan penghitungan surat suara ulang untuk 7 tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Penghitungan surat suara ulang 7 TPS itu dilakukan, lantaran ada suara hilang dari sesama calon legislatif (caleg) Partai Golkar.
Penghitungan surat suara ulang 7 TPS dilaksanakan di kantor KPU Kota Serang, Ciceri Permai, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sejak Selasa 27 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, penghitungan surat suara ulang 7 TPS, karena ada ketidaksesuaian antara jumlah dari sesama calon legislatif (caleg) internal Partai Golkar.
“Suara hilang itu ditemukan di situ ada juga tidak hanya sesama partai Golkar, tetapi juga ada dari suara partai lain tersebar di 18 partai politik untuk DPRD Kota Serang. Jadi tertulis ke salah satu caleg di partai Golkar,” kata Iip Patrudin, kepada Bantenraya.com.
Iip Patrudin menyebutkan, total jumlah TPS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, sebanyak 23 TPS. Dari 23 TPS itu, hanya 7 TPS yang dihitung ulang. Tujuh TPS yang dihitung ulang itu adalah TPS 1 sampai TPS 6 dan TPS 18.
“Jadi ada 7 TPS atas rekomendasi dari Bawaslu untuk dihitung ulang,” ucap dia.
Dari 7 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kota Serang untuk dihitung ulang, tersisa satu TPS yang belum dihitung ulang.
“Sekarang yang rekomendasi tinggal satu TPS lagi yaitu TPS 18. Karena permintaan dari saksi partai politik dihitungnya sesuai berjenjang berurut dari TPS 1 sampai dengan TPS 23,” katanya.
Iip Patrudin mengakui progres penghitungan surat suara ulang baru beberapa persen.
“Progresnya baru berapa persen saja karena ini baru TPS 8. Sementara yang direkomendasi itu dari TPS 1 sampai dengan 6 dan TPS 18,” jelas Iip Patrudin.
Iip Patrudin menerangkan, suara yang dianggap sah adalah suara yang dihitung ulang. Penghitungan ulang surat suara sesuai dengan PKPU 5 tahun 2023.
“Ketika ada ketidaksesuaian dan juga ada temuan dari pengawas TPS dari Bawaslu atau Panwaslu, maka dihitung ulang sesuai dengan mekanisme. Nanti di form C Planonya itu ada correction pen. Jadi istilahnya di Tipe-X itu boleh di Tipe-X, dan kemudian diparaf oleh pimpinan pleno bisa PPS dan juga PPK,” terangnya.
Baca Juga: Waduh Banyak Banget…. Punya Stok Beras 3.300 Ton di Gudang , Bulog Klaim Stok Aman Sampai Ramadhan
Iip Patrudin menjelaskan, Pleno PPK Kecamatan Curug dilaksanakan di SMPN. Pertimbangan penghitungan suara ulang dilakukan di kantor KPU Kota Serang, pihaknya mendapat kabar bahwa di internal Partai Golkar akan mengerahkan massa.
“Karena kami tidak ingin juga mengganggu kegiatan belajar mengajar anak-anak sekolah. Ini untuk menjaga kondusivitas atas saran kepolisian dan juga Bawaslu, maka kami memindahkan khusus untuk kelurahan Kemanisan kecamatan Curug kita pleno nya di kantor KPU Kota Serang agar lebih terkontrol saja,” jelasnya.
Iip Patrudin mengaku sejak hari pertama hingga hari kedua penghitungan suara ulang di kantor KPU Kota Serang berjalan kondusif.
“Alhamdulillah ini dengan kami melakukan mediasi, dan juga koordinasi dengan pimpinan partai politik alhamdulillah dari hari pertama tidak ada. Dan sekarang kepolisian pun sudah bisa yang bertugas hanya kurang dari lima orang saja,” jelasnya.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, penghitungan suara ulang 7 TPS Kelurahan Kemanisan masih berlangsung hingga hari kedua.
“Ada penghitungan suara ulang khusus untuk DPRD kota. Karena memang ada rekomendasi dari Bawaslu agar dilakukan penghitungan suara ulang untuk DPRD Kota Serang,” kata Subagyo.
Subagyo menjelaskan, penghitungan suara ulang karena di SMPN 13 Kota Serang dipindahkan karena kondisi massa yang cukup banyak akhirnya dialihkan penghitungannya di KPU Kota Serang.
“Itu sebetulnya internal Golkar diawal sebetulnya akan ada gerakan dari salah satu calon anggota legislatif yang akan mengerahkan massa sekitar 500, tapi alhamdulillah bisa diantisipasi oleh teman-teman di lapangan, maupun dari Polresta Serang Kota,” katanya. (***)