BANTENRAYA.COM – Mulai Maret 2024 Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten akan menarik pajak alat berat.
Ini adalah penarikan pajak pertama pada objek pajak alat berat sejak Provinsi Banten berdiri pada tahun 2000 lalu.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan, pada tahun ini adalah yang pertama kalinya Pemprov Banten memungut pajak dari kendaraan berat.
Meski demikian, pihaknya masih menghitung berapa potensi dari sektor pajak ini, karena sebelumnya tidak memiliki data tentang itu.
Baca Juga: Bau Tak Sedeap dari TPSA Dengung Kabupaten Lebak Tembus Hingga ke Pemukiman Warga
“Karena baru, kami masih inventarisir data potensinya namun kami targetkan ini sudah bisa dipungut mulai Maret,” ujar Deni usai acara Forum Perangkat Daerah terhadap Rancangan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 dengan tema ‘Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Penguatan Layanan Berbasis E-Government Menuju Good Governance’ di Ruang Rapat BBNKB II Bapenda Provinsi Banten, Selasa, 27 Februari 2024.
Deni mengungkapkan, karena pajak alat berat merupakan hal baru, maka pihaknya bekerjasama dengan dinas lain untuk mendata keberadaan alat berat, termasuk jumlahnya di Provinsi Banten.
Meski demikian, pembebanan pajak alat berat tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kata dia, pembebanan pajak alat berat sangat bergantung pada di mana domisili perusahaan pemilik alat berat tersebut berada.
“Kalau perusahaan ada di Jakarta, mereka bayar pajaknya di Jakarta meskipun alat beratnya ada di kita,” ujarnya.
Karena pemungutan pajak alat berat tidak bisa dilakukan sendiri, maka Bapenda Provinsi Banten bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banten, Dinas Energi Sumber Daya Mineral Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, hingga Satpol PP Banten.
Sebab sebagai OPD penghasil, Deni menyadari bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam memungut pajak maupun retribusi.
“Kami butuh OPD lain dan butuh bantuan kabupaten kota,” katanya.
Bapenda Provinsi Banten juga mulai Januari 2024 lalu sudah mulai menerapkan retribusi tenaga kerja asing yang sebelumnya belum pernah dilakukan.
Hasilnya, pada awal Januari lalu ada pemasukan ke kas daerah sebesar Rp 97 juta per bulan dan diharapkan akan semakin bertambah ke depan.
Deni mengungkapkan, saat ini Pemprov Banten tengah mendata dan mencari potensi pendapatan yang bisa digali guna menutupi pendapatan yang hilang akibat adanya kebijakan opsen pajak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi PPK Pileg DPRD Kota Cilegon Dapil 4: PPP Geser Golkar
Dia memperkirakan pendapatan yang hilang bisa mencapai Rp1 triliun.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, hingga saat ini masih terus berupaya menggali potensi pendapatan yang ada di Provinsi Banten.
Sebab sebelum penerapan opsen dilakukan, maka Pemprov Banten harus menyiapkan segala sesuatunya agar secara pendapatan tetap stabil bahkan meningkat.***

















