BANTENRAYA.COM – Badan Narkotika Nasional atau BNN Banten memunahkan 100.22 gram narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti itu dari jaringan narkoba Lapas Tangerang pada Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam pantauan di lokasi, pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan menggunakan blender.
Pemusnahan itu dipimpin langsung Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, serta disaksikan tamu undangan dari Kemenkum HAM Banten, Polda Banten, Kejati Banten, BPOM Serang, Peradi Serang dan tokoh agama.
Kepala BNN Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan jumlah narkoba jaringan Lapas Tangerang yang dimusnahkan sebanyak 100.22 gram.
“Berat bruto 100,22 gram. Nilai Rp100 juta,” katanya saat ekpose pemusnahan di kantor BNNP Banten.
Rohmad menambahkan narkoba tersebut berasal dari wilayah Sumatera, dan rencanannya akan diedarkan di wilayah Banten.
“Dari Medan, di wilayah Banten (diedarkan), Serang, Tangerang, Kota Tangerang,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus peredaran narkoba yang diungkap pada 3 Februari 2024 ini, bermula dari tertangkapnya MI pria berusia 25 tahun asal Tangerang.
Baca Juga: BNN Banten Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Tangerang, Kendalikan Bisnis Haram Dibalik Jeruji Besi
MI di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” katanya.
Saat dilakukan penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 100.22 gram narkoba jenis sabu.
Dari pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan perintah dari narapidana di salah satu Lapas di Tangerang.
Kemudian, pihak BNN melakukan pengembangan ke Lapas Tangerang, di bantu Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten menemui narapidana Lapas Tangerang berinisial FF.
Baca Juga: Instagram 24 Peserta University War, Lengkap dari Mahasiswa SNU Hingga Harvard University
Selain FF, dari pemeriksaan, terungkap narkoba jenis sabu itu merupakan milik rekannya berinisial MJ yang juga warga binaan Lapas Tangerang. ***