BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat membabat habis dua bangunan tempat hiburan malam (THM) di ruas Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 20 Februari 2024.
Dua bangli THM itu diratakan Pemkot Serang, lantaran tak mengantongi izin apapun alias ilegal. Selain itu, keberadaan THM itu sangat meresahkan masyarakat khususnya warga Lingkungan Kalodran.
Yedi Rahmat sempat menyegel dua THM tersebut pada 29 Januari 2024, namun nekat beroperasi kembali dengan cara membuat pintu dari samping. Dua THM itu juga terkesan menantang Pemkot Serang.
Pembongkaran dua bangli THM itu juga sekaligus sebagai bentuk sikap tegas Pemkot Serang terhadap kemaksiatan.
Sebelum THM dieksekusi, Yedi Rahmat memanjatkan doa kepada Allah SWT agar diberikan kelancaran dalam pelaksanaannya.
Turut mengawal pembongkaran THM Kalodran, tim terpadu pengendalian dan penertiban bangunan gedung Kota Serang mulai dari Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo, Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun, dan Kepala DPUPR Kota Serang Iwan Sunardi.
Kemudian, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas, Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra, Dishub Kota Serang, Camat Walantaka Sholeh Muslim, TNI, Polri, Denpom, tokoh ulama Kota Serang KH Matin Syarkowi, Ketua GPSM KH Jawari, KH Enting Abdul Karim, Abah Entus Jempol, dan masyarakat Kota Serang.
Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, bangunan liar THM di Kelurahan Kalodran baru dua yang dibongkar.
“Dua kami bongkar. Mungkin satu lagi mereka sedang proses perizinan. Namun apabila proses perizinan mereka menyalahi aturan, bangunan itu harus dirubuhkan dan dibakar,” ujar Yedi Rahmat, kepada Banten Raya.
Pembongkaran bangunan liar THM bukti Pemkot Serang bertindak tegas terhadap kegiatan yang ilegal.
“Ini bukti nyata kami Pemkot Serang tegas. Didampingi para ulama, tokoh masyarakat, TNI Polri, Pemkot Serang kompak,” ucap dia.
Yedi Rahmat menuturkan, bilamana ada pengusaha hiburan malam yang mengajukan permohonan izin dinas terkait harus sudah bisa mengantisipasi.
“Kalau ada lagi yang mengajukan izin, kami dan kepala dinas harus sudah bisa melakukan itu. Jangan sampai kejadian-kejadian lagi,” tuturnya.
Baca Juga: Asyik Dong….Beda Dapil, Caleg Pasutri Berpotensi Duduk di DPRD Pandeglang
Yedi Rahmat mengaku pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menertibkan THM di Kota Serang. Termasuk THM yang berada di lantai atas Ramayana Mall Serang, Pasar Induk Rau (PIR), maupun di lokasi lainnya, Yedi Rahmat mengaku pihaknya telah menemukan barang bukti berupa minuman keras (miras), perempuan pendamping, dan harga tiket masuk ke THM.
“Nah pokoknya kami tidak pandang bulu termasuk yang di Ramayana Mall Serang juga. Ramayana juga kami sudah melihat banyak miras, perempuan pendamping, dan lain-lain, harga tiket masuk juga di situ Rp 20 ribu per orang. Itu yang kami tegaskan. Bahwa Pemkot Serang tegas terhadap kegiatan yang ilegal,” ungkap Yedi Rahmat.
Sebelum menertibkan, Yedi Rahmat mengaku akan mengecek perizinan THM termasuk mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB)nya.
“Nah kita lihat. Kemarin kita bikin aturan. SK penertiban bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. Kami lihat misal di Ramayana Mall Serang izin pakai IMB, di atasnya mungkin ada bangunan yang tidak sesuai mungkin itu yang akan kami tertibkan,” katanya.
Yedi Rahmat berjanji akan melakukan penertiban THM yang berada di lantai atas Ramayana Mall Serang.
“Nah kami akan menertibkan. Jadi kami sudah ada tim dari TNI, Polri, dari Denpom, semua bekerja demi masyarakat Kota Serang,” janji Yedi Rahmat.
Yedi Rahmat mengaku tidak tebang pilih dalam menertibkan THM di Kota Serang, bila memang menyalahi aturan.
Baca Juga: Satu Petugas KPPS Meninggal, KPU Cilegon Siapkan Santunan Sebesar Rp42 Juta kepada Ahli Waris
“Iya pokoknya kami akan tindak tegas karena bukti-bukti sudah cukup,” tegasnya.
Yedi Rahmat mengaku pihaknya pun akan melaporkan kepada aparat kepolisian terkait pembukaan segel THM.
“Iya itu langkah kita juga yang membuka segel. Kan segel sudah ada aturan hukumnya ya, jangan dibukalah negara ini negara hukum jangan seenak enaknya saja,” kata dia.
Yedi Rahmat mengatakan, akan melaporkan pengusaha atau pemilik THM yang sengaja membuka segel, karena sudah jelas pelanggaran.
“Semua yang membuka segel akan kami laporkan kepada pihak kepolisian. Mungkin Seninlah. Ya membuka segel. Segel kan bukan hanya menyegel pintunya saja, tapi semua bangunan disegel. Jadi jangan main-main sama pemerintah,” ancamnya.
Yedi Rahmat akan tetapi memonitoring meski bangunan THM telah sikat habis. “Satpol PP di sini biar meraka bergerak,” kata dia. (***)















