Jumat, 20 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sempat Kangkangi Pemkot Serang, 3 THM Bakal Dibongkar

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
15 Februari 2024 | 21:31
Sempat Kangkangi Pemkot Serang, 3 THM Bakal Dibongkar

Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat pimpin rapat persiapan pembongkaran THM di Pemkot Serang, Kamis 15 Februari 2024. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota ataun Pemkot Serang bakal meratakan tiga tempat hiburan malam atau THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, 20 Februari 2024.

Rencana pembongkaran tiga THM itu lantaran tidak mengantongi izin apapun dari Pemkot Serang.

Tiga THM itu terkesan menantang Pemkot Serang.

Pasalnya Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat sempat menyegel tiga THM tersebut pada 29 Januari 2024, namun nekat beroperasi kembali dengan cara membuat pintu dari samping.

 Baca Juga: Real Count KPU 757 TPS di Kota Cilegon, Prabowo – Gibran Perlebar Jarak dengan AMIN

Beroperasinya kembali tiga THM itu meresahkan masyarakat Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang khususnya.

Rencana pembongkaran tiga THM itu disampaikan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat saat menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang di Aula Walikota, Setda lantai 2 Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 15 Februari 2024.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, untuk membongkar tiga THM pihaknya telah membuat Keputusan Walikota (Kepwal) Serang Nomor 600.1.15.2/Kep.36-Huk/2024 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian dan penertiban bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2024.

“Tanggal 20 Februari akan kita bongkar bangunan liar THM di Kalodran. Dari dinas perizinan bahwa bangunan itu tidak berizin dan melanggar Perda. Banyak masukan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa itu bangunan liar dan meresahkan warga sekitar,” ujar Yedi Rahmat, kepada Banten Raya.

 Baca Juga: Lemah di Branding, UMKM Kopi Lokal Banten Diminta Buat Packaging Lebih Menarik

Yedi Rahmat menuturkan, tiga THM di Kalodran telah melanggar aturan yang lainnya salah satunya nekat beroperasi lagi padahal sudah disegel Pemkot Serang bersama tim gabungan.

“Beberapa waktu yang lalu kita segel dengan tim gabungan dari Polres, TNI, dan PN bahwa mereka membongkar. Dalam artian segel yang sudah ada mereka dibolongin lagi pintu yang lain, dan masuk mengadakan kegiatan serta listriknya menurut informasi di lapangan dia listriknya narik dari atas PLN. Jadi sudah banyak pelanggaran yang dilakukan,” tutur dia.

Yedi Rahmat mengaku akan menindak tegas sesuai dengan janji Pemkot Serang tanggal 20 Februari 2024.

“Kami akan tugaskan Pak Asisten 1 dan Pak Kasatpol PP untuk besok mengadakan pertemuan dengan tim ini, dan kami juga dari Pemerintah Kota sudah mengeluarkan surat keputusan,” jelasnya.

 Baca Juga: Waduh, 2 Petugas KPPS di Banten Meninggal Dunia Akibat Kelelahan

Pada saat pembongkaran tiga THM di Kalodran akan melibatkan unsur Pemkot Serang, TNI, Polri, Denpom, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Itu tim sudah kami kirimkan ke masing-masing teman-teman dari Forkopimda. Jadi harapan kami kita bekerja sesuai dengan SK ini,” kata dia.

BACAJUGA:

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat 20 Februari 2026.

Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Tak Kunjung Cair, Ini Alasannya

20 Februari 2026 | 15:16
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana

425 Hektare Lahan di Anyar, Kabupaten Serang Berpotensi Jadi Kawasan Industri Baru

20 Februari 2026 | 14:49
Prakiraan cuaca wilayah Pandeglang

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Wilayah Pandeglang Masih Berpotensi Diterjang Hujan

20 Februari 2026 | 14:15
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Ar-Rohman Pandeglang.

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Gelar Tarawih Keliling, Ajak ASN Tingkatkan Integritas

20 Februari 2026 | 13:52

Yedi Rahmat menilai tiga pengusaha THM terkesan menantang Pemkot Serang, karena meski telah disegel, namun tetap nekat beroperasi.

“Berarti kebijakan Pemkot tidak dianggap. Kita punya aturan hukum. Makanya kami kita sudah sepakat akan membongkar bangunan yang tidak sesuai perizinannya. Kita harus tegas. Jangan sampe ada istilah lah itu yang tidak kami harapkan,” tegasnya.

 Baca Juga: Ruang Rawat Inap Tersedia, Caleg Depresi Bisa Langsung ke RSUD Kota Serang

Yedi Rahmat juga menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk menurunkan kendaraan alat berat guna meratakan tiga THM di Kalodran.

“PU suruh nyiapin buldozer dan tokoh masyarakat juga kita ajak juga, supaya mereka ikut menyaksikan,” katanya.

Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun membenarkan bahwa tiga THM di Kelurahan Kalodran merupakan bangunan liar.

“Ternyata itu bangli tidak berizin. Izin bangunan tidak ada, apalagi izin aktivitasnya.

 Baca Juga: Pantai Tanjung Lesung, Surga Tersembunyi di Ujung Barat Pulau Jawa

Itu kembali ke kita dan itu mutlak harus dibongkar. Kalau itu dianggap liar itu kebijakan ada di Pak Walikota,” kata Ritadi.

Ritadi juga mengungkapkan bahwa THM di lantai tiga Ramayana Mall Serang dan Pasar Induk Rau (PIR) ternyata beroperasi lagi meski sudah disegel secara serentak pada 29 Januari 2024.

“THM yang di Ramayana sudah ditutup ternyata masih ada aktivitas. Lah ini izinnya sudah ada, hanya izinnya untuk rumah makan dan resto,” ungkap dia.

Terkait THM di lantai 3 Ramayana Mall Serang yang tidak sesuai peruntukannya akan dicabut izin operasionalnya.

 Baca Juga: Berdiri di Atas Lahan 5 Ribu Hektare, BTNUK Bangun Stasiun Riset di Area JRSCA

“Ini ada di ranah kami karena ada fungsi Dalak yang tugasnya memberikan izin yang sesuai peruntukannya. Live music dan menjual minuman keras itu melanggar Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat),” jelas Ritadi.

Ritadi juga mengaku telah kedatangan masyarakat Kota Serang yang mengadu terkait beroperasi kembali THM di Ramayana Mall Serang dan PIR Kota Serang.

“Saya sarankan tidak hanya koordinasi ke kami tapi ke Pol PP. Alhamdulillah mungkin perjalanan sudah ditangani. Yang kedua ini karena sudah melanggar kesepakatan Pemkot monggo kita lakukan eksekusinya,” tutupnya.***

Tags: Bongkarmeresahkanpemkot serangTHM
Previous Post

Real Count KPU 757 TPS di Kota Cilegon, Prabowo – Gibran Perlebar Jarak dengan AMIN

Next Post

Toko Pancing Alfian Penyedia Kebutuhan Memancing yang Murah dan Lengkap di Kota Cilegon

Related Posts

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat 20 Februari 2026.
Daerah

Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Tak Kunjung Cair, Ini Alasannya

20 Februari 2026 | 15:16
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana
Daerah

425 Hektare Lahan di Anyar, Kabupaten Serang Berpotensi Jadi Kawasan Industri Baru

20 Februari 2026 | 14:49
Prakiraan cuaca wilayah Pandeglang
Daerah

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Wilayah Pandeglang Masih Berpotensi Diterjang Hujan

20 Februari 2026 | 14:15
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Ar-Rohman Pandeglang.
Daerah

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Gelar Tarawih Keliling, Ajak ASN Tingkatkan Integritas

20 Februari 2026 | 13:52
Gerbang Tol Cileles yang menjadi bagian dari Ruas Tol Serang-Panimbang Seksi 2 yang akan difungsionalkan selama arus mudik. (Dokumentasi PT Wika Serang Panimbang)
Daerah

Gratis Selama Musim Mudik! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkas-Cileles Sudah Bisa Dilalui

20 Februari 2026 | 13:44
Kereta petani dan pedanan
Daerah

Dua Bulan Beroperasi, Kereta Petani dan Pedagang Layani 11.428 Pelanggan di Rute Merak – Rangkasbitung

20 Februari 2026 | 13:39
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Perang Komentar SEAblings vs Knetz, TikToker Lansia Ini Kena Imbas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News, Tabrak Truk di Stasiun Poris, KA Bandara Anjlog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Rapat persiapan Angkutan Lebaran 2026 di Kantor BPTD Banten. (Dokumentasi BPTD Banten)

BPTD Banten Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2026, Rampcheck Bus Terus Dilakukan

20 Februari 2026 | 16:20
No Tail To Tell episode 9

Spoiler No Tail To Tell Episode 9 Sub Indo: Eun Ho dan Si Yeol Nikmati Momen Bersama

20 Februari 2026 | 16:17
Ilustrasi muntah saat puasa Ramadan

Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Selengkapnya

20 Februari 2026 | 15:58
Kawasan Synthesis menggagas hunian dengan nuansa resort di Serpong. (DokSynthesis)

Synthesis Garap Perumahan Bergaya Resort di Serpong Selatan

20 Februari 2026 | 15:42

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda