BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota ataun Pemkot Serang bakal meratakan tiga tempat hiburan malam atau THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, 20 Februari 2024.
Rencana pembongkaran tiga THM itu lantaran tidak mengantongi izin apapun dari Pemkot Serang.
Tiga THM itu terkesan menantang Pemkot Serang.
Pasalnya Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat sempat menyegel tiga THM tersebut pada 29 Januari 2024, namun nekat beroperasi kembali dengan cara membuat pintu dari samping.
Baca Juga: Real Count KPU 757 TPS di Kota Cilegon, Prabowo – Gibran Perlebar Jarak dengan AMIN
Beroperasinya kembali tiga THM itu meresahkan masyarakat Lingkungan Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang khususnya.
Rencana pembongkaran tiga THM itu disampaikan Pj Walikota Serang Yedi Rahmat saat menggelar rapat bersama Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Serang di Aula Walikota, Setda lantai 2 Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 15 Februari 2024.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, untuk membongkar tiga THM pihaknya telah membuat Keputusan Walikota (Kepwal) Serang Nomor 600.1.15.2/Kep.36-Huk/2024 tentang pembentukan tim terpadu pengendalian dan penertiban bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2024.
“Tanggal 20 Februari akan kita bongkar bangunan liar THM di Kalodran. Dari dinas perizinan bahwa bangunan itu tidak berizin dan melanggar Perda. Banyak masukan dari masyarakat dan tokoh agama bahwa itu bangunan liar dan meresahkan warga sekitar,” ujar Yedi Rahmat, kepada Banten Raya.
Baca Juga: Lemah di Branding, UMKM Kopi Lokal Banten Diminta Buat Packaging Lebih Menarik
Yedi Rahmat menuturkan, tiga THM di Kalodran telah melanggar aturan yang lainnya salah satunya nekat beroperasi lagi padahal sudah disegel Pemkot Serang bersama tim gabungan.
“Beberapa waktu yang lalu kita segel dengan tim gabungan dari Polres, TNI, dan PN bahwa mereka membongkar. Dalam artian segel yang sudah ada mereka dibolongin lagi pintu yang lain, dan masuk mengadakan kegiatan serta listriknya menurut informasi di lapangan dia listriknya narik dari atas PLN. Jadi sudah banyak pelanggaran yang dilakukan,” tutur dia.
Yedi Rahmat mengaku akan menindak tegas sesuai dengan janji Pemkot Serang tanggal 20 Februari 2024.
“Kami akan tugaskan Pak Asisten 1 dan Pak Kasatpol PP untuk besok mengadakan pertemuan dengan tim ini, dan kami juga dari Pemerintah Kota sudah mengeluarkan surat keputusan,” jelasnya.
Baca Juga: Waduh, 2 Petugas KPPS di Banten Meninggal Dunia Akibat Kelelahan
Pada saat pembongkaran tiga THM di Kalodran akan melibatkan unsur Pemkot Serang, TNI, Polri, Denpom, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Itu tim sudah kami kirimkan ke masing-masing teman-teman dari Forkopimda. Jadi harapan kami kita bekerja sesuai dengan SK ini,” kata dia.
Yedi Rahmat menilai tiga pengusaha THM terkesan menantang Pemkot Serang, karena meski telah disegel, namun tetap nekat beroperasi.
“Berarti kebijakan Pemkot tidak dianggap. Kita punya aturan hukum. Makanya kami kita sudah sepakat akan membongkar bangunan yang tidak sesuai perizinannya. Kita harus tegas. Jangan sampe ada istilah lah itu yang tidak kami harapkan,” tegasnya.
Baca Juga: Ruang Rawat Inap Tersedia, Caleg Depresi Bisa Langsung ke RSUD Kota Serang
Yedi Rahmat juga menginstruksikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk menurunkan kendaraan alat berat guna meratakan tiga THM di Kalodran.
“PU suruh nyiapin buldozer dan tokoh masyarakat juga kita ajak juga, supaya mereka ikut menyaksikan,” katanya.
Kepala DPMPTSP Kota Serang Ritadi Bin Muhsinun membenarkan bahwa tiga THM di Kelurahan Kalodran merupakan bangunan liar.
“Ternyata itu bangli tidak berizin. Izin bangunan tidak ada, apalagi izin aktivitasnya.
Baca Juga: Pantai Tanjung Lesung, Surga Tersembunyi di Ujung Barat Pulau Jawa
Itu kembali ke kita dan itu mutlak harus dibongkar. Kalau itu dianggap liar itu kebijakan ada di Pak Walikota,” kata Ritadi.
Ritadi juga mengungkapkan bahwa THM di lantai tiga Ramayana Mall Serang dan Pasar Induk Rau (PIR) ternyata beroperasi lagi meski sudah disegel secara serentak pada 29 Januari 2024.
“THM yang di Ramayana sudah ditutup ternyata masih ada aktivitas. Lah ini izinnya sudah ada, hanya izinnya untuk rumah makan dan resto,” ungkap dia.
Terkait THM di lantai 3 Ramayana Mall Serang yang tidak sesuai peruntukannya akan dicabut izin operasionalnya.
Baca Juga: Berdiri di Atas Lahan 5 Ribu Hektare, BTNUK Bangun Stasiun Riset di Area JRSCA
“Ini ada di ranah kami karena ada fungsi Dalak yang tugasnya memberikan izin yang sesuai peruntukannya. Live music dan menjual minuman keras itu melanggar Perda nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat),” jelas Ritadi.
Ritadi juga mengaku telah kedatangan masyarakat Kota Serang yang mengadu terkait beroperasi kembali THM di Ramayana Mall Serang dan PIR Kota Serang.
“Saya sarankan tidak hanya koordinasi ke kami tapi ke Pol PP. Alhamdulillah mungkin perjalanan sudah ditangani. Yang kedua ini karena sudah melanggar kesepakatan Pemkot monggo kita lakukan eksekusinya,” tutupnya.***



















