BANTENRAYA.COM – Kecanduan main judi online, Ridwan mantan Supervisor Kantor Cabang Pembantu Bank Banten Malingping nekat menguras uang bank di dalam brangkas di tahun 2022.
Akibat perbuatannya itu, Bank Banten mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pegawai Bank Banten cabang Malingping itu, kedapatan menguras brangkas dimulai dari bulan Februari 2022 sampai September 2022.
“Sekitar 7 bulan dan telah memanfaatkan korupsi dengan cara mengambil uang tunai di brangkas,” katanya saat ekpose di Kantor Kejati Banten, Senin, 5 Februari 2024.
Didik menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Ridwan yaitu memanfaatkan kunci, dan nomor kombinasi brangkas, hingga total uang yang diambil oleh tersangka mencapai Rp6,1 miliar.
“Saat sore, atau malam hari ketika karyawan sudah pulang (mengambil uang dalam brangkas). Dari beberapa kali itu (membobol brangkas) terakumulasi sekitar Rp 6,179 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik menerangkan untuk menutupi perbuatannya, Ridwan membuat laporan pengeluaran palsu.
Namun, dari hasil pemeriksaan CCTV, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar.
“Dia melakukan setiap hari, tertangkap CCTV dan untuk mengelabui editor selalu membuat input fiktif supaya balance dengan pengeluaran. Faktanya tidak pernah ada pengeluaran itu,” terangnya.
Didik menambahkan setelah dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2024, tim Pidsus Kejati Banten menaikan status perkara di Bank Banten Cabang Malingping tersebut ke penyidikan dan menetapkan Ridwan sebagai tersangka.
“Ini karena Bank daerah merupakan pemegang saham adalah Pemprov Banten maka itu adalah uang negara, dan termasuk korupsi. Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri,” tambahnya.
Didik menjelaskan dari hasil pemeriksaan uang Rp6,1 miliar itu digunakan untuk judi online, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar, ini betulkah aliran uangnya itu karena lumayan Rp6,1 miliar. Masa dipakai judi online, mau kita tracking, aset, kekayaan dan larinya itu kemana,” jelasnya.
Didik menegaskan dalam perkara ini, Ridwan akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Sementara masih kita dalami, sekarang baru one man show karena jabatan itu. Tapi kalau hasil penyidikan ada pihak lain kita sampaikan. Pegawai bank saja, saksi 8 orang, dari bank semua,” tegasnya.***