Senin, 23 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 23 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Baznas Provinsi Banten Akan Minta Penjelasan Sekjen Kemendagri

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
1 Februari 2024 | 19:59
Potensi Zakat Tembus Rp500 M, Baznas Kota Serang Cuma Pasang Target Rp4,5 M di 2024

Ketua Baznas Provinsi Banten E Syibli Sarjaya menyampaikan sambutan dalam acara Milad ke-13 Baznas Kota Serang. Target penerimaan zakat di Kota Serang menjadi sorotan. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Provinsi Banten menyatakan akan meminta penjelasan dari Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tetkait pernyataanya yang kontroversial soal Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berhak mendapatkan zakat.

Sebab pernyataan yang disampaikan Suhajar Diantoro berbeda jauh dengan fatwa yang dikeluarkan Baznas RI.

Sebelumnya, Suhajar Diantoro menyatakan bahwa ada sekitar 400 ribu ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang berhak mendapat zakat.

Mereka ini masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, yang oleh Kementerian PU disebut sebagai masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

BACAJUGA:

Walikota Cilegon Robinsar saat menyampaikan pandangan bakal fokus benahi BUMD, kemarin. (Uri/Bantenraya.com)

Robinsar Ingin Fokus Kembangkan BUMD Jadi Penghasil PAD, Rekomendasi OJK Jadi Perhatian

22 Februari 2026 | 20:48
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau Ponpes MIRA Institute milik Ustad Adi Hidayat di Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 21 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bertemu Ustaz Adi Hidayat di Pandeglang, AHY Sampaikan Pesan Khusus

22 Februari 2026 | 20:15
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan pada kegiatan Ramadan Bahagia di Desa Kabuyutan, Kecamatan Tirtayasa pada Sabtu, 21 Februari 2026. (andika/Bantenraya.com)

Gelar Ramadan Bahagia, Bupati Serang Serahkan Bantuan Puluhan Juta

22 Februari 2026 | 20:00
Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia dalam acara refleksi satu tahun memimpin Kota Serang di acara peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Satu Tahun Kepemimpinan Budi-Agis, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

22 Februari 2026 | 19:45

 Baca Juga: Yuk Simak, Begini Postur Berboncengan Naik Motor Supaya Gak Cepat Pegal

Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Sarjaya mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada Baznas RI agar dipertemukan dengan Suhajar Diantoro untuk mengetahui argumentasi dari pernyataan bahwa ASN yang memiliki pendapatan di bawah Rp 8 juta adalah masyarakat yang berhak mendapatkan zakat.

Sebab hal itu bertentangan dengan fatwa yang telah dikeluarkan Baznas Pusat tentang batas penghasilan seseorang yang berhak mengeluarkan zakat.

“Itu fatwa yang perlu ditinjau,” kata Syibli kepada awak media.

Syibli mengungkapkan, berdasarkan Penelitian Pusat Kajian Baznas RI dan mengacu pada fiqih Islam, bahwa nishob atau batas seseorang wajib mengeluarkan zakat profesi itu apabila penghasilan seseorang mencapai setara dengan 85 gram emas dalam setahun.

 Baca Juga: Pembangunan Gedung di Kota Serang Habiskan Anggaran Tahun 2024 Sebesar Rp 11 Miliar

Bila dikalikan dengan harga emas yang per gramnya Rp 900 ribu, maka seseorang yang wajib zakat adalah mereka yang punya penghasilan Rp 76.500.000 per tahun atau Rp 6.375.000 per bulan. 

“Menurut perhitungan kami, yang enam koma sekian (orang yang punya penghasilan Rp6.375.000 sebulan) itu sudah wajib zakat,” ujarnya.

Perhitungan zakat profesi setara dengan 85 gram emas dalam setahun itu juga sejalan dengan fatwa pakar hukum Islam internasional yaitu Syaikh Yusuf Qordhowi.

Baznas RI juga mengeluarkan surat keputusan tentang besaran zakat profesi ini.

 Baca Juga: RBC Genjot Sertifikasi Halal Pada 800 UMKM di Kota Cilegon Pada 2024

Karena itu, kata Syibli, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan sudah tentu bukan orang yang berhak mendapatkan zakat melainkan orang yang wajib mengeluarkan zakat.

Karena itu, Syibli mengaku tidak mengerti dari mana dasar yang digunakan oleh Suhajar Diantoro dalam menentukan penghasilan ASN di bawah Rp 8 juta merupakan yang berhak mendapatkan zakat.

Karena itu, Syibli memandang perlu ada pertemuan untuk diskusi dan bertukar pikiran tentang pernyataan yang disampaikan oleh Suhajar Diantoro.

Syibli mengungkapkan, Suhajar Diantoro sendiri adalah ex-offio sebagai pengurus Baznas RI sehingga aneh apabila dia mengeluarkan pernyataan semacam itu.

 Baca Juga: 806 Polisi Amankan 3.995 TPS di Kabupaten Lebak

“Kalau ASN yang berpenghasilan di bawah Rp8 juta berhak dapat zakat bagaimana orang yang di kampung,” katanya. ***

Tags: ASNBaznasSuhajar Diantorozakat
Previous Post

Yuk Simak, Begini Postur Berboncengan Naik Motor Supaya Gak Cepat Pegal

Next Post

BASARNAS Banten Melakukan Pencarian Pria Paruh Baya yang Tercebur ke Sungai di Kragilan

Related Posts

Walikota Cilegon Robinsar saat menyampaikan pandangan bakal fokus benahi BUMD, kemarin. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Robinsar Ingin Fokus Kembangkan BUMD Jadi Penghasil PAD, Rekomendasi OJK Jadi Perhatian

22 Februari 2026 | 20:48
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau Ponpes MIRA Institute milik Ustad Adi Hidayat di Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 21 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Bertemu Ustaz Adi Hidayat di Pandeglang, AHY Sampaikan Pesan Khusus

22 Februari 2026 | 20:15
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan pada kegiatan Ramadan Bahagia di Desa Kabuyutan, Kecamatan Tirtayasa pada Sabtu, 21 Februari 2026. (andika/Bantenraya.com)
Daerah

Gelar Ramadan Bahagia, Bupati Serang Serahkan Bantuan Puluhan Juta

22 Februari 2026 | 20:00
Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia dalam acara refleksi satu tahun memimpin Kota Serang di acara peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Satu Tahun Kepemimpinan Budi-Agis, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

22 Februari 2026 | 19:45
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar Kawasan Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang terbakar, Minggu 22 Februari 2026 pukul 17.30 WIB.
Daerah

65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

22 Februari 2026 | 19:29
Suasana penyampaian pembekuan pengurus Kadin Kota Cilego oleh Kadin Banten, kemarin. (Dokumen Kadin Provinsi Banten)
Daerah

Kadin Banten Bekukan Pengurus Cilegon, Pekan Ini Akan Ditunjuk Karteker

22 Februari 2026 | 19:15
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia memberikan penghargaan kepada OPD yang telah mendukung 13 program Budi-Agis di 1 tahun kinerjanya pada peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Ingatkan Budi-Agis Agar Tak Terjebak Gimmick Policy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Lapak Pedagang Pasar Labuan Pandeglang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alpukat Kualitas Super Ukuran Jumbo ada di Oki Alpukat, Harganya Dijamin Paling Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Cilegon Robinsar saat menyampaikan pandangan bakal fokus benahi BUMD, kemarin. (Uri/Bantenraya.com)

Robinsar Ingin Fokus Kembangkan BUMD Jadi Penghasil PAD, Rekomendasi OJK Jadi Perhatian

22 Februari 2026 | 20:48
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Mentrans Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meninjau Ponpes MIRA Institute milik Ustad Adi Hidayat di Desa Tapos, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 21 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bertemu Ustaz Adi Hidayat di Pandeglang, AHY Sampaikan Pesan Khusus

22 Februari 2026 | 20:15
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan bantuan pada kegiatan Ramadan Bahagia di Desa Kabuyutan, Kecamatan Tirtayasa pada Sabtu, 21 Februari 2026. (andika/Bantenraya.com)

Gelar Ramadan Bahagia, Bupati Serang Serahkan Bantuan Puluhan Juta

22 Februari 2026 | 20:00
Walikota Serang Budi Rustandi didampingi Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia dalam acara refleksi satu tahun memimpin Kota Serang di acara peresmian Kawasan Royal Baroe, Kota Serang, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Satu Tahun Kepemimpinan Budi-Agis, Satu Arah Kemajuan: Ekonomi Mandiri Untuk Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang

22 Februari 2026 | 19:45

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda