BANTENRAYA.COM – DPW Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Provinsi Banten mendukung kebijakan Presiden Jokowi yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren alias Dana Abadi Pesantren.
Perpres tentang Dana Abadi Pesantren itu dinilai akan menjadi harapan besar untuk kalangan pondok pesantren Indonesia, khususnya di Banten.
“DPW PKB Banten sangat mengapresasi dan mendukung Perpres (tentang Dana Abadi Pesantren) tersebut,” kata Ketua DPW PKB Provinsi Banten Ahmad Fauzi, Rabu, 15 September 2021.
Baca Juga: Ini Lokasi Tempat Pelayanan Perpanjangan SIM di Wilayah Hukum Polda Banten
Fauzi mengatakan, PKB adalah satu-satunya partai yang menginisiasi Undang-undang tentang Pondok Pesantren yang sekaligus mengawal implementasiprogam Dana Abadi Pesantren.
Lantaran legalitas dalam bentuk Perpres sudah muncul, maka PKB Provinsi Banten sangat bersyukur dengan itu.
“Dengan ini kami ucapkan syukur dan melakukan tasyakuran di Kantor DPW PKB Banten bersama ulama-ulama sebanten pada Selasa lalu,” katanya.
Baca Juga: Pesan Bupati Pandeglang Bagi Peserta yang Tak Lolos Tes CPNS: Jangan Baper
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Banten ini mengatakan, pengesahan Perpres tersebut merupakan bentuk legitimasi Negara terhadap jasa santri, para kiai, dan pondok pesantren yang sudah diberikan untuk bangsa selama ini.
“Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fauzi juga mengaku diberikan tugas dari warga Nahdlatul Ulama menjadi Ketua Pansus Hibah Gedung dan Tanah PWNU Banten dan telah selesai.
Baca Juga: Kabar Duka, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Tangerang KH Edi Junaedi Nawawi Meninggal Dunia
Tanah tersebut milik PWNU Banten sebagai tempat peraban dan dakwah Islam yang moderat.
Fauzi berharap kebijakan pemerintah melalui Perpres tentang Dana Abadi Pesantren tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Banten.
Pemerintah pusat menurutnya sudah mempunyai niatan baik (good will) melindungi kiai, santri, dan pondok pesantren dengan membuat Undang-Undang Pondok Pesantren dan Perpres Dana Abadi Pesantren.
Baca Juga: Tak Terasa Sudah 100 Hari Kerja, Ini Program Kerja Pasangan Irna-Tanto
Karena itu, maka Pemprov Banten semestinya segera menindaklanjuti itu. Apalagi Banten dikenal sebagai provinsi sejuta santri seribu kiai.
“Pondok pesantren mempunyai jasa yang sangat besar bagi Indonesia,” pungkas Fauzi. ***

















