BANTENRAYA.COM – Puluhan mahasiswa tergabung dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pandeglang mengepung gedung DPRD Pandeglang, Senin 13 September 2021.
Aksi PMII ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Aktivis PMII mendesak DPRD untuk mengembalikan keuangan negara senilai Rp 462,5 juta, sesuai temuan hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
Korlap aksi PMII Rival Yadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK bahwa ada 4 temuan di DPRD Pandeglang.
Pertama, pembayaran biaya transportasi tidak sesuai ketentuan kerugian negara Rp 418.000.000.
Baca Juga: Awas Saja, ‘Main’ di Banten, Pelaku Kejahatan Jalanan Bakal Ditembak
Kedua, perjalanan dinas tidak sesuai peruntukan hingga mengalami kerugian negara Rp 145.400.000. Ketiga, SPT dibuat tidak sesuai ketentuan.
Keempat, kegiatan sosialisasi perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD tidak sepenuhnya sesuai ketentuan hingga mengalami kerugian negara Rp 1.396.975.000.
“Total keseluruhan temuan BPK yaitu Rp 563.400.000 yang harus dikembalikan oleh DPRD. Yang baru dikembalikan hanya Rp 100.900.000. Sedangkan yang belum dikembalikan Rp 462.500.000,” kata Rival dalam orasinya.
Baca Juga: Menko Airlangga : Gerak Cepat Memanfaatkan Teknologi Digital untuk Mendorong Lahirnya Profesi Baru
Berangkat dari persoalan tersebut, kata dia, PMII melakukan evaluasi. Sesuai dengan Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu maksimal kurang dari 60 hari kerja tertanggal 5 Mei 2021.
Akan tetapi, hingga kini temuan tersebut masih belum juga dilunasi. “Temuan BPK masih belum dilunasi. Ada indikasi bahwa tidak ada itikad baik dari DPRD untuk mengembalikan uang tersebut karena sudah terlewat hampir 5 bulan dari diserahkannya LHP BPK,” ujarnya. ***

















