BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon mulai mewaspadai adanya musim hujan hingga Februari 2024 mendatang.
Selain soal berbagai kelengkapan logistik yang rawan banjir, ada juga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang rawan kebanjiran menjadi sorotan KPU Kota Cilegon.
Salah satu yang menjadi sorotan KPU Kota Cilegon yakni jangan sampai TPS dibuat lokasinya di lapangan terbuka.
Baca Juga: Wow! Saipul Jamil Ditangkap di Tengah Jalan di Jakbar, Diduga Kasus Narkoba
Sebab, menjadi sangat rawan jika ada angin puting beliung dan cuaca buruk yang bisa merusak tenda TPS.
Untuk itu, KPU Kota Cilegon meminta PPS menentukan titik TPS yang bisa digunakan di dalam gedung, baik itu sekolah atau juga gedung lainnya. Hal itu akan menjadikan TPS sangat aman.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan, pihaknya mulai waspada dengan kondisi cuaca, sehingga yang menjadi perhatian adalah lokasi TPS.
“Jangan sampai TPS itu di tempat yang berpotensi terganggu karena bencana,” katanya, Jumat 5 Januari 2024.
“Misalnya di tanah lapang, karena rawan angin dan hujan. Kalau ada maka gunakan gedung sekolah-sekolah terdekat,” ujarnya.
Fatur panggilan akrab Patchurrohman menyatakan, jika sudah diperhatikan soal kondisi tempat, maka berikutnya adalah akses.
Baca Juga: Kepala Kemenag Kota Cilegon Larang Tindakan Ini Kepada 300 Pegawai Jelang Pemilu 2024
Jangan, sampai akses TPS sulit ada tangga atau tanjakan. Hal itu, nantinya akan sangat tidak ramah dengan disabilitas.
“Perlu diperhatikan juga aksesnya harus ramah disabilitas. Jangan ada tanjakan atau tangga yang menyulitkan pemilih disabilitas,” jelasnya.
Lalu, untuk gudang logistik juga harus diperhatikan agar tidak rawan terhadap bencana, lanjut Fatur.
Sebab, nantinya akan ada kondisi hujan yang juga malah membuat kotak dan lainnya terendam dan rusak.
“Pada sebelumnya di Pileg 2019 pernah ada kantor PPK yang gudangnya kebanjiran. Jadi ini harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Soal sumber daya manusia penyelenggara pemungutan atau KPPS, papar Fatur, pihaknya juga memastikan secara fisik tidak memiliki gangguan kesehatan.
Hal itu terutama mengenai penyakit komorbid atau penyakit penyerta seperti kolesterol dan gula darah.
Baca Juga: Relawan Pendukung Prabowo-Gibran Laporkan Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Banten
“Sebelumnya menjadi evaluasi pada 2019 kalau yang meninggal itu penyebab paling dominan dan sebagian besar karena memiliki komorbid,” ungkapnya.
“Sekarang sudah ditentukan dengan bukti tes kesehatan dan dibatasi umurnya maksimal 55 tahun,” pungkasnya. ***
















