BANTENRAYA.COM – Relawan pendukung Prabowo-Gibran yang yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran atau Tampung Pagi Gerakan Banten Nyata (GBN) melaporkan tim capres cawapres 01 dan 03 ke Bawaslu Banten.
Tampung Pagi GBN menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses caleg sampai relawan tim capres cawapres 01 Anies Muhamin atau AMIN dan 03 Ganjar-Mahfud ke Bawaslu Banten.
Prabowo-Gibran sendiri merupakan pasangan capres cawapres nomor urut 02.
Koordinator Tampung Pagi GBN Ferry Renaldy mengatakan, caleg dan tim AMIN dan Ganjar-Mahfud dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK mulai dari pemasangan baliho, spanduk, dan lain sebagainya.
Pasalnya, APK-APK tersebut dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang oleh aturan.
“Misalnya APK atau bahan kampanye dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik,” ujar Ferry di kantor Bawaslu Banten di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Jumat, 5 Januari 2024.
Ferry mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi belasan bukti yang kemudian diserahkan ke Bawaslu Banten.
APK yang melanggar itu misalnya ada di 13 titik di Kota Serang, 2 titik di Kota Cilegon, dan 1 titik di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Antisipasi Petugas KPPS Meninggal Dunia Pada Pemilu 2024, Dinkes Kabupaten Lebak Siagakan 200 Nakes
“Ada bukti-bukti fotonya,” ujarnya.
Tampung Pagi GBN berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu ini segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu Banten.
“Pelanggaran yang kita laporkan terkait APK dan pelanggaran kampanye. Dan itu dilakukan oleh relawan maupun caleg dari partai pendukung paslon 01 maupun paslon 03,” ujar Ferry.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, Bawaslu Banten akan mempelajari terlebih dahulu kelengkapan laporan untuk menentukan tindak lanjut setelahnya.
Baca Juga: Cobain Bun! Ini Cara Diet Kahiyang Ayu yang Sukses Turunkan Berat Badan 30Kg
“Laporannya sedang kita tangani, sedang diperiksa kelengkapannya,” ujar Badrul Munir.
Badrul mengungkapkan, baru kali ini ada laporan yang masuk ke Bawaslu Banten terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Sebab selama ini laporan pelanggaran lebih banyak masuk ke bawaslu kabupaten kota.
“Sudah ada 18 laporan yang masuk ke bawaslu di seluruh kabupaten dan kota namun baru kali ini ke Bawaslu Banten,” ujarnya. ***