BANTENRAYA.COM – Peserta Program Kartu Prakerja Gelombang 18 diultimatum agar segera membeli pelatihan pertama.
Jika tidak, maka kepesertaan Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dicabut.
Ultimatum diberikan maksimal sampai tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Pemberi Suap ke Kepala Dishub Cilegon Belum Terungkap, HMI Surati Kejari
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 18, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!,” begitu pengumuman di instagram @prakerja.go.id, Senin 6 September 2021.
“Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah tanggal 22 September 2021 pukul 23.59 WIB,” lanjut pengumuman tersebut.
Dikatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Baca Juga: Wow, Pegawai DPRD Kabupaten Serang Dapat Transfer Nyasar Rp40 Juta
Bila tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif.
“Setelah kepesertaan dicabut, Sobat tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi,” bunyi pengumuman itu. ***