BANTENRAYA.COM – DPRD Kabupaten Serang telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) menjadi Perda SPBE.
Dengan ditetapkannya perda SPBE tersebut maka seluruh pelayanan yang dilakukan Pemkab Serang harus berbasis online.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, dengan disahkannya perda SPBEmaka setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sudah harus melaksanakan regulasi tersebut.
Baca Juga: Contoh Naskah Khutbah Jumat Jelang Akhir Tahun, Semangat Ibadah dan Kebaikan di Tahun Baru
“Selama ini saya melihat pelayanan berbasis digital sudah berjalan dan perda ini sebagai payung hukumnya,” ujar Ulum usai rapat paripuna, Kamis 21 Desember 2023.
Ia menjelaskan, tujuan dibuatnya perda SPBE tersebut untuk meningkatkan pelayanan yang lebih cepat dengan berbasis online di seluruh pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Semua pelayanan terutama yang bersentuhan dengan pelayanan publik harus melakukan penyesuaian kalau tadinya masih ada yang manual,” katanya.
Baca Juga: Kumpulan Kode Voucher Shopee Hari Ini 21 Desember 2023, Klaim Keuntungannya Sekarang!
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah menjelaskan, penyelenggaraan SPBE di Kabupaten Serang berjalan, namun agar penyelenggaraannya terpadu maka dibuat payung hukum.
“Memang di Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2081 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bahwa pelayanan online diwajibkan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, semangat dibuatnya perda SPBE tersebut untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Nanti kita cek apakah semua pelayanan di OPD sudah online atau belum, kalau ada yang belum kita dorong karena ini wajib dan sudah ada perdanya,” katanya.
Tatu mengungkapkan, saat ini Pemkab Serang telah memiliki aplikasi Kabupaten Serang Terlayani Satu Pintu (Serang Tatu) maka semua aplikasi yang ada di OPD-OPD harus disinkronkan ke aplikasi tersebut.
“Kalau sudah ada perdanya maka akan ada implikasinya terkait anggaran dan sebagainya,” paparnya.***
















